InsidePolitik–Kaesang dan istrinya Erina Gudono diduga menggunakan jet pribadi ke luar negeri.
Kaesang diketahui sedang berada di Amerika Serikat untuk mempersiapkan kelahiran anak pertamanya serta menjalani program kuliah Master Science di Fakultas Sosial Policy dan Practice di Pennyslvania.
Keduanya seolah tak menghiraukan gonjang ganjing di tanah air, padahal salah satu sikap brutal DPR yang berupaya mengesahkan RUU Pilkada diduga untuk mengakomodir niat Kaesang maju di Pilgub Jateng.
Namun lagi-lagi, Dasco membantah jika revisi UU Pilkada ditujukan demi kepentingan Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jateng.
Apalagi Gerindra sudah resmi menyandingkan Kaesang dengan Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng.
“Sebenarnya kalau kita bicara revisi ini hanya kepentingan KIM, tidak juga. Karena kalau yang pertama fokus kita adalah gimana tatanan yang sudah kita atur di kabupaten, kota itu kemudian karena keputusan MK ini juga bisa menjadi berubah,” ujar Dasco.
“Tapi yang nggak masuk juga bisa dilihat sedikit banyak tatanan di pilkada itu akan berubah. Karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini tadinya nggak cukup, karena putusan MK dia bisa mencalonkan. Dia berpikir ‘ah saya majuin calon saya’,” kata Dasco.
Batalnya revisi RUU Pilkada itu membuat Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kesempatan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Ini karena Kaesang masih berusia 29 tahun dan baru akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Artinya, putra sulung tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi pencalonan gubernur dalam Pilkada 2024.
Mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan untuk mengubah Undang-undang Pilkada tentang usia minimum.
Keputusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menguraikan ketetapan tersebut. Dalam keputusannya, MK berpendapat bahwa kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat, harus ada penegasan.
Menurut MK, saat pemilihan, usia calon kepala daerah dan wakilnya harus ditentukan. Selain itu, MK berpendapat bahwa peraturan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak membutuhkan penjelasan tambahan.
Pasal 7 ayat 2 huruf e berbicara tentang usia yang diperlukan untuk mencalonkan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.