INSIDE POLITIK — Dalam rangka memastikan kelancaran proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Jihan Nurlela meninjau langsung pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di UPTD Samsat Metro dan UPTD Samsat Lampung Timur pada Senin, 5 Mei 2025.
Selama kunjungannya, Wagub Jihan mendapati beberapa masalah teknis, seperti potensi antrean panjang, terutama di loket informasi dan cek fisik kendaraan. Menyikapi hal ini, Wagub Jihan meminta agar dua petugas tambahan ditempatkan di dua loket tersebut untuk mempercepat proses layanan.
“Saya melihat ada beberapa kendala, terutama di loket informasi dan cek fisik kendaraan, yang menyebabkan antrean panjang. Kami akan menambah petugas untuk memastikan pelayanan lebih cepat dan masyarakat bisa lebih nyaman,” jelas Jihan.
Meskipun ada beberapa kendala teknis, Wagub Jihan menegaskan bahwa pelayanan di loket lainnya berjalan dengan baik. Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan pelayanan lebih optimal ke depannya, terutama terkait cek fisik kendaraan yang memerlukan waktu pendinginan mesin.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Samsat di Provinsi Lampung, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, serta melalui aplikasi digital seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. Program ini menawarkan kemudahan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan syarat hanya untuk pembayaran pokok pajak tahun berjalan.
Wagub Jihan menegaskan bahwa denda keterlambatan yang akan dihapuskan dalam program ini bukan pokok pajak, tetapi hanya denda yang ditunda. “Jika ada tunggakan pajak lima tahun, maka yang digratiskan adalah dendanya, dan wajib membayar pokok pajak tahun berjalan,” kata Wagub Jihan.
Selain itu, Jihan juga mengingatkan bahwa denda Jasa Raharja yang tertunda akan dihapuskan, namun pembayaran pokoknya tetap harus dilakukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak yang telah disediakan,” tambah Wagub Jihan. “Jika ada keluhan atau kekurangan dalam pelayanan, silakan laporkan agar kami dapat segera memperbaikinya.”***