INSIDE POLITIK– Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) resmi mengeluarkan kebijakan penting yang memberi angin segar bagi para petani singkong di Provinsi Lampung. Lewat Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025, RMD menetapkan harga beli ubi kayu di tingkat petani sebesar Rp1.350 per kilogram, tanpa memperhitungkan kadar pati, dengan potongan refaksi maksimal 30 persen.
Kebijakan ini langsung berlaku mulai 5 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota serta perusahaan industri tapioka di Lampung, menyusul kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Lampung.
Instruksi ini disampaikan RMD usai berdialog dengan ratusan petani dan mahasiswa dari berbagai kabupaten yang menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Lampung, Senin siang (5/5). Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Abung itu, Gubernur menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi harga yang telah ditetapkan.
“Harga ini akan kami dorong agar diterapkan perusahaan, dan tidak ada alasan lagi menekan petani dengan dalih kadar pati. Ini demi keadilan dan keberpihakan pada petani Lampung,” tegas RMD.
RMD juga menegaskan bahwa penetapan harga ini bersifat sementara hingga pemerintah pusat mengeluarkan keputusan nasional mengenai larangan dan pembatasan (lartas) ekspor produk turunannya. Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polda Lampung yang dikomandoi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
Menurut Gubernur, harga Rp1.350/kg sudah tergolong tinggi dibandingkan wilayah lain seperti Jawa Timur, Medan, atau Sungai Lilin. Ia berharap harga ini memberi keadilan bagi petani tanpa mempersulit pelaku industri.
“Silakan dihitung, ini harga tinggi dan berlaku tanpa pengukuran kadar aci. Kita ingin hasil kerja keras petani dihargai layak,” ujar RMD.***