INSIDE POLITIK– Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 dan pembaruan melalui Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2024, mengenai kerja sama perangkat daerah (OPD) dengan perusahaan pers. Kegiatan berlangsung di Ruang Siger, Sekretariat Daerah, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Drs. Lekok, M.M.
Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa seluruh OPD harus memiliki pemahaman menyeluruh agar kerja sama dengan media berjalan sesuai aturan, tertib administrasi, dan transparan.
“Kerja sama dengan media bukan sekadar publikasi, melainkan strategi komunikasi pemerintah yang harus dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujar Drs. Lekok.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, Gunaido Uthama, S.IP., M.H. Dalam arahannya, Gunaido menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi landasan penting untuk membangun hubungan profesional dan strategis antara pemerintah daerah dengan media.
Turut hadir jajaran pejabat Dinas Kominfo, seperti Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Desti Erawati, Kabid Egovernment Anton Widawan Rahman, dan Kabid Komunikasi Publik Ramon Trioza Arifin yang juga bertindak sebagai moderator.
Dalam sesi diskusi, Ramon menggarisbawahi pentingnya pemahaman teknis kerja sama dari tahap perencanaan hingga evaluasi agar publikasi yang dihasilkan bermutu dan mendukung keterbukaan informasi publik.
Sebagai narasumber, hadir dari Kejaksaan Negeri Kotabumi, Qoridawati Purnalis, S.H. dan Bri Faris Rayaguna, S.H. Qoridawati menjelaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan dokumentasi lengkap dalam kerja sama agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
“Setiap kerja sama harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum agar menjaga kepercayaan publik,” tambah Bri Faris.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kominfo Lampung Utara, dengan harapan menjadi pijakan kuat dalam membangun kemitraan media yang efektif, legal, dan berintegritas.***