INSIDE POLITIK– Proses seleksi terbuka (Selter) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus diduga melanggar sejumlah peraturan yang berlaku.
Pemkab Tanggamus membuka seleksi JPTP pada Juli 2024 untuk jabatan kepala dinas/badan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses seleksi ini berakhir pada 26 Agustus 2024, di mana Panitia Seleksi (Pansel) kemudian melaporkan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini adalah Penjabat Bupati Tanggamus.
Selanjutnya, nama-nama yang masuk dalam peringkat I hingga III untuk tujuh OPD dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pelantikan.
Ketujuh OPD yang terlibat adalah Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol-PP, Kepala Disbunnak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Disnaker, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dugaan adanya masalah dalam proses Selter JPTP ini utamanya berkaitan dengan persyaratan administrasi dan pelanggaran terhadap sistem merit. Ironisnya, Pemkab Tanggamus sebelumnya mendapatkan penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai sistem merit pada tahun anggaran 2023.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi oleh salah satu peserta yang tetap lolos hingga tahap akhir, meski pernah menerima sanksi indisipliner. Terdapat pula peserta yang dinilai tidak memenuhi syarat pengalaman dalam bidang yang dilamar namun tetap berhasil melanjutkan proses seleksi.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Gerindra, Hilman, menyatakan keprihatinannya. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses seleksi JPTP. “Proses ini harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan track record baik, tanpa sanksi indisipliner atau hukum,” ungkap Hilman dalam pernyataannya pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Hilman juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait pelanggaran dalam proses seleksi ini kepada instansi terkait. “Jika ada data konkret mengenai pelanggaran, segera laporkan agar pemerintah dapat melakukan peninjauan kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hilman menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, Ketua Panitia Seleksi JPTP harus bertanggung jawab. “Panitia harus diberhentikan dan ditindak tegas jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Hilman juga meminta agar hasil seleksi ini dievaluasi dan dibatalkan jika terdapat unsur pelanggaran yang mencolok. “Hasil seleksi JPTP Pemkab Tanggamus ini harus dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.***