InsidePolitik–Kemendagri melakukan kordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi dan juga dengan KPU.Untuk memastikan ada kesesuaian jadwal.Karena kan harus kita hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan. Ada daerah yang mengajukan gugatan.Ada daerah yang PSU, pemungutan suara ulang. Nah ini kita harus rencanakan semuanya,” terang Wamendagri Bima Arya.
Bima berharap pelantikan kepala daerah bisa dilakukan serentak, namun hal itu tidak memungkinkan.
“Kalau bisa (pelantikan kepala daerah) memang serentak.Tapi kan tidak mungkin semuanya serentak. Tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bima menjelaskan jika menunggu gugatan di MK selesai, Bima mengatakan bisa memakan waktu hingga 4 bulan.
“Ini akan berdampak pada selesainya masa jabatan, masa pemerintahan,”ucapnya.
Maka dari itu, Bima ingin memastikan lebih dulu tahapan di MK. Dia juga mempertanyakan soal kemungkinan Pilkada tanpa gugatan jadi prioritas gelar pelantikan kepala daerah terpilih.
“Jadi kita duduk sama-sama dulu untuk pastikan tahapannya seperti apa. Apakah mungkin kita prioritaskan dulu yang tidak ada gugatan? Itu pertanyaannya,” ujarnya.