InsidePolitik—Kebijakan Jokowi yang membuka Kembali ekspor pasir laut layak dilaporkan ke KPK karena sangat merugikan.
Menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan kebijakan itu menguntungkan segelintir oligarki belaka.
Namun, harga yang harus dibayar sangat mahal yakni ancaman rusaknya ekosistem laut.
Pembukaan keran ekspor pasir laut diberi payung hukum lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan aturan turunan yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Dengan adanya dua peraturan turunan tersebut, maka kebijakan ekspor pasir laut resmi berlaku.
“Publik patut mencurigai kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini memiliki latar belakang rente ekonomi, dan menguntungkan segelintir oligarki dengan cara merusak ekosistem laut,” ujar Anthony di dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, alasan yang disampaikan oleh pemerintah bahwa ekspor pasir laut demi membersihkan sedimentasi adalah alasan yang dicari-cari. Alasan itu, kata Anthony, hanya akal-akalan demi bisa meraup untung miliaran dolar.
“Tetapi, mereka tidak mempedulikan kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut,” tutur dia. “Kalau memang alasannya untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anthony mengatakan, ekspor pasir laut kali terakhir dilakukan 20 tahun lalu. Ketika tampuk kekuasaan dipegang oleh Megawati Soekarnoputri, ia menghentikan praktik ekspor pasir tersebut.
Anthony menilai, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti pembukaan keran ekspor pasir. Apalagi kebijakan itu menguntungkan pihak lain atau korporasi.
Di sisi lain, dalam hitungan hari, Jokowi akan menyelesaikan jabatannya sebagai presiden. “Jokowi patut diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi,” tutur dia.