InsidePolitik–Menkeu Sri Mulyani Indrawati sesumbar dan menyebut bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 masih relatif masih rendah, apabila dibandingkan dengan negara lain, termasuk negara-negara G-20.
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging, atau dengan negara di region maupun dalam G-20,” ungkapnya.
Sejumlah negara G-20 yang menjadi perbandingan Sri Mulyani, di antaranya Brasil, Afrika Selatan, India, Turki, hingga Meksiko. Selain itu, dia juga membandingkan dengan negara satu region ASEAN, yakni Filipina.
Sri Mulyani menilai, negara-negara tersebut mematok PPN yang lebih tinggi dan memiliki rasio pajak (tax ratio) yang juga lebih besar. Brasil misalnya, PPN-nya 17 persen dan tax ratio-nya sudah 24,67 persen.
Kemudian, Afrika Selatan dengan PPN 15 persen, tax ratio mencapai 21,4 persen.
“India PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen. Turki PPN 20 persen dengan tax ratio 16 persen. Filipina PPN 12 persen dengan tax ratio mereka sudah 15,6 persen. Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio sebesar 14,49 persen,” ungkap Menkeu Sri Mulyani terkait perbandingan PPN 12 persen dengan negara lain.
Oleh karena itu, tarif PPN Indonesia hingga akhir tahun ini masih 11 persen dan akan naik satu persen menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan PPN 12 persen diharapkan dapat ikut meningkatkan rasio pajak.
“Jadi Indonesia saat ini dengan PPN 11 persen tax ratio kita masih 10,4 persen bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, dia menegaskan, Indonesia tidak menaikkan PPN seperti negara lain. Namun, dengan kenaikan PPN 12 persen memperlihatkan bagaimana poisisi Indonesia.
“Di dalam menjalankan kebijakan PPN 12 persen kita akan berhati-hati kami memahami pandangan berbagai pihak,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.