InsidePolitik–Sekjend ADPMET Andang Bachtiar menyebut pembagian dana PI untuk daerah punya tujuan mulia.
Ia menyampaikan bahwa tujuan dari adanya pembagian PI 10% kepada daerah tidak sekedar mendapatkan keuntungan deviden semata, tetapi memiliki tujuan yang lebih besar dan mulia, baik untuk daerah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Tujuan tersebut antara lain: Pertama, terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.
Kedua, adanya alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas.
Ketiga, terjadi partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas yang padat modal diharapkan lebih dapat menggerakan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.
Keempat, pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan hulu migas.
Kelima,Perseroan Perusahaan Daerah (PPD) atau BUMD Migas dapat menjadi PPD/BUMD yang sehat dan kuat sehingga dapat mengembangkan usaha dalam membantu akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat di daerah.
PPD/BUMD penerima PI harus bisa bersinergi dengan operator, PPD atau BUMD dan Pemerintah Daerah bekerja untuk mengambil peran lebih banyak untuk membantu wilayah kerja yang PI-nya dimiliki oleh PPD atau BUMD, diantaranya dalam rangka mengelola Corporate Social Responsibility (CSR), karena PPD/BUMD memiliki kedekatan lebih erat dengan masyarakat daerah.
Selain itu, Daerah dan BUMD/PPD menjadi garda terdepan dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan dan lingkungan di daerah operasi akibat musibah dalam operasi produksi seperti saat terjadinya kebocoran pipa atau musibah pemboran.
PPD/BUMD berperan berperan membantu menyeleraskan dan mengadvokasi penataan wilayah kerja migas pada zonasi wilayah pesisir dan pantai serta area daratan yang diselaras dengan peraturan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesiusir dan Pulau-Pulau Kecil) dan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah).
Dengan adanya sinergitas K3S, BUMD/PPD, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka operasi dan produksi berjalan lancar membawa manfaat untuk semua pihak.
“Kita sadar masih banyak Pekerjaan Rumah dalam rangka mewujudkan tujuan mulia ini, karenanya ke depan perlu diupayakan solusinya, bagaimana sebaiknya PI ini, baik dalam mekanisme pembiayaan/investasi yang awalnya menjadi beban operator.”