InsidePolitik–Anggota DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menilai penunjukkan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab tak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, lembaga yang ditempati Teddy itu di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang untuk ditempati prajurit TNI aktif.
“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kemenetrian,” kata Hasan.
Mantan anggota Komisi Pertahanan DPR itu mengungkap 10 lembaga/kementerian yang dimaksud yakni Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.
Oleh karena itu, Hasan menyarankan agar Teddy mundur agar tak melanggar UU TNI. Atau, kata dia, UU TNI harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan posisi Teddy saat ini.
Sementara itu Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab seharusnya didahului dengan pengunduran dirinya sebagai anggota militer aktif.
“Pengangkatan Mayor Teddy yang masih menjabat anggota militer aktif tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas melanggar UU TNI,” ujar Al Araf.
Berdaraskan Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 tahun 2004, sekretaris kabinet tidak termasuk dalam posisi atau jabatan yang bisa diduduki oleh militer aktif.
“Walau jabatan Mayor Teddy dianggap tidak setara tetapi berada di bawah Kementrian, tetap saja hal itu melanggar UU TNI, karena jabatan apapun yang akan diberikan kepada Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet mengharuskannya pensiun terlebih dahulu,” kata Al Araf.
Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, melainkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sehingga, perwira menengah TNI aktif bisa menduduki jabatan itu tanpa harus mundur.
“Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen,” kata Wahyu.
Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan struktur Seskab saat ini sama dengan posisi atau jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri aktif, seperti Sekretariat Militer atau Sekretaris Pribadi.
“Nah sehingga, paling tinggi Brigjen gitu ya, sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat Menteri,” katanya.