Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Layanan Rumah Sakit dan Pendidikan Swasta Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 26, 2024
in Pemerintahan
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Pelantikan Kepala Daerah Digelar di Istana Kepresidenan

 

InsidePolitik–Pemerintah memastikan layanan rumah sakit dan pendidikan swasta tak dikenakan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025.

BACA JUGA

Dorong Generasi Sehat, Program MBG Jadi Harapan Baru Atasi Stunting di Kecamatan Panjang

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Ekonom senior Josua Pardede, menilai kebijakan kenaikan PPN ini dianggap sebagai langkah strategis meskipun menghadapi berbagai tantangan.

Josua menjelaskan bahwa tujuan dari kenaikan PPN ini adalah untuk memperkuat ruang fiskal demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Ia juga menambahkan bahwa tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain, yang berkisar antara 15-25 persen.

Lebih lanjut, Josua menguraikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen ini hanya akan berlaku pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah, terutama bagi konsumen dari kalangan atas.

Contohnya adalah daging wagyu, pendidikan di sekolah internasional, dan layanan kesehatan di rumah sakit internasional. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, seperti beras, jagung, serta layanan kesehatan medis di rumah sakit swasta, akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.

“Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong, di mana barang/jasa mewah (seperti makanan premium, layanan VIP, dan pendidikan internasional mahal) dikenakan tarif PPN penuh, sementara kebutuhan dasar tetap bebas PPN,” ungkap Josua.

Namun, terdapat kriteria tertentu untuk layanan kesehatan di rumah sakit swasta dan pendidikan di sekolah swasta yang tidak dikenakan PPN 12 persen.

Untuk layanan yang masih dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah dengan tarif normal, akan diberlakukan PPN 0 persen. Layanan tersebut mencakup rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, vaksinasi, dan layanan preventif di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Demikian juga, sekolah swasta dengan tarif yang tidak mahal akan dibebaskan dari PPN 12 persen. Di sisi lain, layanan kelas VIP di rumah sakit swasta yang memiliki tarif tinggi akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal yang sama juga berlaku untuk layanan pendidikan di sekolah swasta dengan biaya lebih dari 100 juta per tahun.

Pemerintah sudah menyesuaikan kenaikan PPN dengan memberikan paket stimulus
Josua menyatakan bahwa pemerintah telah menanggulangi peningkatan PPN dengan meluncurkan paket stimulus ekonomi, yang meliputi bantuan pangan, subsidi listrik, serta insentif untuk UMKM dan sektor padat karya. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Sejalan dengan pernyataan Josua, Yustinus Prastowo, seorang pengamat perpajakan, menambahkan bahwa penerapan PPN sebesar 12 persen secara menyeluruh telah disertai dengan stimulus atau ‘bantalan’.

“Saat ini, telah disediakan berbagai stimulus, seperti PPH 21 yang ditanggung pemerintah untuk gaji hingga Rp10 juta, bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 16 juta rumah tangga, subsidi listrik, serta jaminan kehilangan pekerjaan, dan program lainnya. Pajak yang terkumpul akan digunakan kembali dalam bentuk belanja APBN, yang mencakup berbagai program, seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan sebanyak 3 juta unit, dan lain-lain. Ini akan merangsang pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus menekankan, “Pajak seharusnya dipungut dari masyarakat dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Efektif berarti sasaran yang dituju tepat, sedangkan efisien berarti mewujudkan biaya belanja publik seminimal mungkin.”

 

Previous Post

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

Next Post

Kemendagri Belum Putuskan Pemekaran 9 Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Related Posts

Dorong Generasi Sehat, Program MBG Jadi Harapan Baru Atasi Stunting di Kecamatan Panjang
Bandar Lampung

Dorong Generasi Sehat, Program MBG Jadi Harapan Baru Atasi Stunting di Kecamatan Panjang

Juli 31, 2025
Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada
Pemerintahan

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Januari 31, 2025
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra
Pemerintahan

Susahnya Jadi Mitra BGN, Wajib Deposit 300 Juta sampai Syarat yang Berbelit

Januari 31, 2025
Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir
Pemerintahan

Survei Indikator Politik Indonesia, Ini 7 Menteri Berkinerja Baik

Januari 28, 2025
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit
Pemerintahan

Banyak Menteri Berulah, Ini Kata Gerindra Soal Wacana Reshuffle Kabinet

Januari 27, 2025
Soal Aksi Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Kita Mutasi Besar-besaran
Pemerintahan

MENTERI AROGAN!Mendiktisaintek Bantah Pecat ASN

Januari 27, 2025
Next Post
Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada

Kemendagri Belum Putuskan Pemekaran 9 Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Dituding jadi Dalang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Jokowi: Hehehehe

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Sidang Gugatan Pilkada di MK Digelar dalam 3 Panel

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

RI Butuh Rp 1.905 Triliun untuk Infrastruktur: Pemerintah Andalkan Skema Kolaboratif

RI Butuh Rp 1.905 Triliun untuk Infrastruktur: Pemerintah Andalkan Skema Kolaboratif

Juni 11, 2025
Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

Garda Bangsa Serukan Perang, Banser dan Pagar Nusa Bersiap

September 3, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pilgub Aceh Panas, Rumah Bacagub Bustami Hamzah Dilempar Granat

September 3, 2024
Pemkab Pringsewu Fasilitasi Pengobatan Bocah Penderita Tumor Ganas ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta

Pemkab Pringsewu Fasilitasi Pengobatan Bocah Penderita Tumor Ganas ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta

Mei 6, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In