InsidePolitik—Pj Gubernur Lampung Samsudin kembali menekankan pentingnya netralitas ASN di pilkada saat melakukan lawatan ke Tanggamus.
Samsudin juga mengingatkan terkait sanksi yang bakal diterima ASN yang melanggar. Mulai dari sanksi yang ringan, sanksi menengah hingga sanksi berat yang bakal diterima.
“Aturan netralitas ASN sudah diatur dalam undang – undang, dan ada sanksi yang telah ditetapkan bagi ASN yang terbukti melanggar peraturan netralitas saat pelaksanaan Pilkada, mulai dari sanksi ringan, menengah, hingga berat,” tegasnya.
Penekanan netralitas itu disampaikan Samsudin di hadapan Pemkab Tanggamus, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan KPU serta Bawaslu Tanggamus.
Samsudin menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Untuk itu, dirinya menghimbau agar ASN berdiri di atas semua golongan, bukan memihak golongan tertentu saja.
Serta meminta ASN untuk fokus dan tidak terpengaruh pada kepentingan politik.
“Tetap fokus pada tugas utama, yaitu melayani masyarakat dengan profesional dan adil,” tegasnya.
Tak hanya kepada ASN lingkungan Pemkab Tanggamus, Samsudin juga mengajak semua stakeholder untuk dapat bersama mengawal netralitas ASN.
“Peran kita sangatlah penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan yang akan datang. Saya meminta kepada seluruh unsur pimpinan, baik di Provinsi hingga desa dan tingkat RT maupun RW untuk bersifat netral,” ungkapnya.