InsidePolitik–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenteriPANRB) Rini Widyantini akan melakukan penataan organisasi kementerian, menyusul terlalu gemuknya struktur Kabinet Merah Putih.
“Pertama adalah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan kementerian negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, targetnya pada Desember 2024 Kementerian PAN dan RB sudah menyelesaikan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) seluruh K/L,” ujar Rini.
Pemerintah, kata Rini, telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi kementerian Kabinet Merah Putih.
Instrumen hukum tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
“Terkait mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan tanpa tidak mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan,” ungkapnya.
Prioritas kedua dalam 100 hari kerja, kata Rini, penetapan peraturan terkait sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan indikator kinerja utama (IKU). Menurut Rini, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Melalui SAKP, akan terwujud keselarasan kinerja antar-kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).
“SAKP mendukung terwujudnya program asta cita presiden dan wakil presiden. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional,” ungkap dia.
Fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih adalah penataan tenaga non-ASN khususya dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah sepakati sebelumnya oleh pemerintah dan DPR.
“Prinsip penataan tenaga non-ASN adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai regulasi,” kata dia.