Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Dua Bulan lagi Lengser, Jokowi Terbitkan Aturan Tentang Juru Bicara Presiden

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 18, 2024
in Pemerintahan
Jokowi Nilai Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Demokratis

Soal NPWP yang Bocor, Ini Perintah Jokowi ke Kominfo dan BSSN

InsidePolitik–Meski dua bulan lagi lengser, Jokowi malah menerbitkan aturan tentang juru bicara presiden.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.

BACA JUGA

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Susahnya Jadi Mitra BGN, Wajib Deposit 300 Juta sampai Syarat yang Berbelit

Aturan itu menyebut juru bicara presiden berada di bawah naungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Mereka bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, tetapi bisa mendapatkan penugasan langsung dari presiden.

“Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik,” bunyi pasal 18 perpres tersebut.

Dalam perpres itu juga diatur bahwa jumlah juru bicara presiden merupakan kewenangan presiden.

Aturan itu juga memastikan bahwa Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk juru bicara presiden.

Masa jabatan jubir presiden menyesuaikan masa jabatan presiden. Jubir presiden bisa berasal dari berbagai kalangan.

“Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pasal 32.

Pasal berikutnya berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebelumnya, Jokowi pernah memiliki dua juru bicara presiden dalam dua periode pemerintahan sejak 2014 silam. Pada periode pertama, posisi itu diduduki oleh Johan Budi Sapto Pribowo.

Pada periode kedua, posisi itu sempat diduduki Fadjroel Rachman. Namun, Fadjroel tak mendampingi Jokowi sampai akhir jabatan.

Saat ini, Jokowi tak punya juru bicara presiden secara definitif atau de jure.

Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana banyak bicara di publik untuk menjawab isu-isu terkait Presiden Jokowi.

Tags: jokowijuru bicaraperprespresiden
Previous Post

Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024

Next Post

PBNU Didorong untuk Gelar Muktamar PKB Luar Biasa

Related Posts

Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada
Pemerintahan

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Januari 31, 2025
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra
Pemerintahan

Susahnya Jadi Mitra BGN, Wajib Deposit 300 Juta sampai Syarat yang Berbelit

Januari 31, 2025
Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir
Pemerintahan

Survei Indikator Politik Indonesia, Ini 7 Menteri Berkinerja Baik

Januari 28, 2025
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit
Pemerintahan

Banyak Menteri Berulah, Ini Kata Gerindra Soal Wacana Reshuffle Kabinet

Januari 27, 2025
Soal Aksi Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Kita Mutasi Besar-besaran
Pemerintahan

MENTERI AROGAN!Mendiktisaintek Bantah Pecat ASN

Januari 27, 2025
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit
Pemerintahan

Jadi Ibukota Politik, Desain IKN Ditinjau Ulang

Januari 26, 2025
Next Post
Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

PBNU Didorong untuk Gelar Muktamar PKB Luar Biasa

Ahok: Pendukung Saya dan Anies Bakal Pilih Kotak Kosong

Ahok Yakin KIM Plus Tak Berani Lawan Kotak Kosong

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Bawaslu Jakarta Terima Ratusan Pengaduan Pencatutan NIK untuk Pencalonan Dharma-Kun

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Besok, KPU Jakarta Pleno Bahas Kelanjutan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Pesan Ma'Ruf Amin untuk Gibran: Bekerja Lebih Baik dan Fokus

Pesan Ma'ruf Amin untuk Gibran: Bekerja Lebih Baik dan Fokus

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Masih Disortir, KPU Bandar Lampung Belum Bisa Pastikan Surat Suara yang Rusak

Oktober 30, 2024
Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Ini Penjelasan Disdikbud Lampung Soal Ijazah Aries Sandi

Oktober 31, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Disebut jadi Kader Golkar

Agustus 31, 2024
Ingin Kembali Layani Pasien, dr. Andi Arman Ajukan Mundur dari Jabatan Direktur RSUD Pringsewu

Ingin Kembali Layani Pasien, dr. Andi Arman Ajukan Mundur dari Jabatan Direktur RSUD Pringsewu

Mei 18, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
  • Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
  • Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
  • Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In