InsidePolitik—Waspada, DPR hendak kerdilkan kewenangan MK melalui Upaya revisi UU Mahkamah Konstitusi.
Wacana revisi UU MK itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang sangat ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia
Evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.
“Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli.
Doli mencontohkan MK terlalu banyak mengurus masalah teknis dengan turut mengadili gugatan sengketa pilpres hingga pileg.
“Padahal judulnya dia Mahkamah Konstitusi yang tugasnya adalah judicial review undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45,” tutur politisi Golkar ini.
Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK yang final dan mengikat seakan-akan membuat MK seperti memiliki wewenang membuat undang-undang.
“Dalam sistem ketatanegaraan kita bahwa pembuat UU kan cuma dua, pemerintah dan DPR, nah apa yang selama ini diputuskan oleh MK, seakan-akan MK ini pembuat UU ketiga,” jelas Doli.
Menanggapi hal ini, anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan bahkan menyindir Doli dengan meminta presiden dan DPR untuk melakukan taubat nasuha.
Sebelumnya, putusan MK kerap menjadi sorotan publik karena mengubah konstelasi politik di Indonesia.
Beberapa diantaranya adalah putusan MK terkait syarat ambang batas usia capres-cawapres hingga putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada.
Teranyar, putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada membuat gaduh publik karena DPR ingin menganulir putusan tersebut dengan merevisi UU Pilkada.