InsidePolitik—Pascasemakin dekatnya masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir, namun hingga akhir masa tugasnya, DPR tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sehingga peluan Puan Maharani untuk jadi Ketua DPR lagi makin besar.
Dengan kondisi ini, PDIP, yang menjadi partai pemenang Pileg 2024, berhak mendapat posisi Ketua DPR.
Wacana revisi UU MD3 sebenarnya sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat pada awal tahun lalu. Bahkan, revisi UU MD3 masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2024.
Namun, seiring perkembangan politik, semua fraksi di DPR sepakat mempertahankan status quo. Sampai saat ini, tak ada fraksi yang membunyikan revisi tersebut.
Pada 1 Oktober nanti, anggota DPR yang terpilih pada Pileg 2024 akan dilantik. DPR periode 2024-2029 pun akan tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam UU MD3, termasuk dalam proses pemilihan Ketua DPR. Dalam Pasal 427D Ayat (1) huruf b dijelaskan, kursi Ketua DPR diberikan kepada parpol pemenang Pileg, yaitu PDIP.
Sebenarnya, ada satu dua anggota yang berharap ada revisi UU MD3. Namun, revisi dilakukan bukan pada aturan pemilihan pimpinan DPR, melainkan pada wacana menambah jumlah komisi di DPR. Dorongan revisi itu antara lain disampaikan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Imin.
Dengan kondisi ini, PDIP bisa tenang. Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengatakan, saat ini partainya tengah mempersiapkan sosok untuk menjadi Ketua DPR periode 2024-2029.
Awalnya, Eriko tak mau menyebut nama calon Ketua DPR. Kata dia, penunjukkan Ketua DPR adalah wewenang Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, saat disebut nama Puan, dia memberi isyarat membenarkan. Sebab, Puan adalah sosok yang sangat berpengalaman dan kompeten.
“Kalau dilihat dari segi pengalaman, Ketua Fraksi sudah, menjadi Ketua DPR, ya Mbak Puan. Kita tentu suara bulat dan Mbak Puan monggo, begitu,” ucapnya.