InsidePolitik—DPR RI resmi mengesahkan revisi UU (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi menjadi UU.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat paripurna
“Setuju,” timpal anggota DPR serempak.
Sebelumnya seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang Keimigrasian bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) lalu.
Salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU ini adalah terkait pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi tertentu demi menjalankan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum.
“Penambahan subtansi Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim sebelumnya sempat menjelaskan tambahan usulan dalam RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk membela diri.