InsidePolitik–Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tidak lepas tangan terkait soal pagar laut diduga milik pengembang PSN PIK 2 yakni Agung Sedayu Group, di perairan Tangerang, Banten.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Nusron sempat menyebut bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang itu belum masuk kategori pencurian lahan.
Menurut Indra, pembangunan pagar laut itu jelas-jelas merupakan upaya penguasaan lahan atas laut. Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, maka penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.
“Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau nggak ada kepentingan ekonomi?,” kata Indra.
Lebih lanjut, Ia menilai tidak mungkin pagar laut itu dibuat kalau tidak ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya sangat besar.
“Jika satu meter pagar itu membutuhkan biaya Rp 500 ribu, maka anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 15 miliar,” tuturnya.
Dengan begitu, politisi Fraksi PKB ini mendesak Menteri ATR untuk aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain. Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain, karena masalah itu berkaitan dengan banyak pihak.
“Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan,” jelas Indra.
Seperti diketahui, publik sempat dihebohkan dengan kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banteng. Usai viral KKP telah menyegelnya karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pihak Agung Sedayu melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid membantah keterlibatan kliennya. Dia memastikan perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas.