Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Parlemen

Rugikan Warga dan Banyak Masalah, Fraksi PKS Desak Pemerintah Hentikan PSN PIK 2

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 8, 2025
in Parlemen
MEMALUKAN!Terlibat Dalam Baleg RUU Pilkada, PKS Cari Muka di Demo Kawal Putusan MK

Rugikan Warga dan Banyak Masalah, Fraksi PKS Desak Pemerintah Hentikan PSN PIK 2

 

InsidePolitik–Fraksi PKS DPR RI mendesak pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang Utara, Banten, karena dianggap merugikan warga dan ditemukan banyak masalah.

BACA JUGA

Konflik PBNU vs PKB!2 Politisi PKB di PAW, Cak Imin:Itu Solusinya

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyoroti proyek tersebut yang kini menuai polemik di tengah masyarakat.

Menurut Jazuli, proyek tersebut disinyalir telah melanggar rencana tata ruang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN,” kata Jazuli.

Dia meminta pemerintah untuk mengevaluasi proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang ia terima, dari 1.755 hektare area PSN, 1.500 di antaranya berada di wilayah hutan lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten/kota terkait.

Sebagai anggota DPR dari daerah yang sama, Jazuli menilai penetapan PSN seharusnya memperhatikan aspek sosial masyarakat, kesesuaian dengan RTRW, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

“Terlebih untuk proyek PIK 2 yang tidak masuk PSN mutlak harus taat pada aturan RTRW dan lingkungan,” katanya.

Jazuli mengingatkan agar pemerintah tidak berdalih proyek swasta tersebut seolah menjadi proyek strategis nasional.

Dia mengaku kebijakan tersebut justru merugikan masyarakat secara luas.

“Dan jangan pula proyek swasta ini mendompleng atas nama PSN di depan masyarakat. Kita tidak mau PSN PIK 2 ini merugikan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem dan kelestarian lingkungan,” kata Jazuli.

“Melihat permasalahan yang sangat komplek, terjadi ketidaksesuaian dengan regulasi, dan resistensi yang meluas dari masyarakat, Fraksi PKS meminta agar PSN PIK 2 distop untuk dievaluasi oleh pemerintah bersama pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Sikap serupa disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan PIK 2 harus dihentikan karena masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

“MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kita minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya,” ujar Amirsyah di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk bersama membahas sejumlah masalah terkait dengan PSN di PIK 2.

Berdasarkan keterangan yang dipaparkan, banyak kejanggalan yang menimpa warga.

Warga, kata Amirsyah, menjadi korban atas pembangunan PSN tersebut.

Sejumlah informasi yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN. Bahkan warga dipaksa menjual tanahnya dengan harga Rp50 ribu/per meter.

“Warga juga mendapat intimidasi. Karena lebih banyak masalahnya, karena terjadi beberapa kerugian, hak-hak warga, proses hukum yang belum sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga membingungkan,” kata dia.

Ketua Tim MUI tentang PIK 2 Masduki Baidlowi mengatakan ke depan MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.

“Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah yang akan terus dilakukan, crosscheck tabayyun akan dilakukan MUI ke berbagai pihak. MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan PSN garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu diduga melanggar sejumlah aturan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkata pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

“Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa,” tegas Nusron.

Nusron mengungkapkan tidak ada kata-kata ‘pariwisata’, padahal PSN itu masuk kategori pariwisata. Oleh karena itu, revisi RTRW diperlukan agar proyek bisa dilanjutkan. Perubahan itu mesti diajukan ulang oleh pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota.

“Namun, pengubahan RTRW pun itu harus mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Kalau dia tidak mengajukan perubahan RTRW, maka yang bersangkutan harus meminta rekomendasi KKPR ke menteri ATR/BPN,” jelas Nusron.

“Bagaimana nasib statusnya PSN (tropical coastland PIK 2)? Bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. Kami hanya pada tata ruang. KKPR itu menjadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada itu, tidak bisa (lanjut),” tambahnya.

Proyek tropical coastland di PIK 2 yang bermasalah itu seluas 1.755 hektare. Nusron merinci 1.500 hektare lahan tersebut masih berdiri di atas hutan lindung.

Ia mengatakan status dari hutan lindung itu harus diturunkan ke hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, dari hutan konversi diubah menjadi hak penggunaan lain (HPL) agar bisa digarap.

 

Previous Post

Rumahnya Digeledah KPK, Hasto Justru Hadiri Rangkaian HUT PDIP

Next Post

DPR Didesak Bentuk Pansus Mafia Migas

Related Posts

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU
Parlemen

Konflik PBNU vs PKB!2 Politisi PKB di PAW, Cak Imin:Itu Solusinya

Januari 30, 2025
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)
Parlemen

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Januari 27, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

DPR Khawatir Perguruan Tinggi Tak lagi Independen Saat Diberi Ijin Kelola Tambang

Januari 27, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanggal 6 Februari Berdasarkan Pertimbangan yang Matang

Januari 26, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

ANEH!Anggota DPR dari Gerindra Usul Motor Gede Bisa Masuk di Jalan Tol

Januari 25, 2025
Soal Aksi Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Kita Mutasi Besar-besaran
Parlemen

Wakil Ketua DPR Sesalkan Rapat Komisi X dengan Mendiktisaintek Tertutup

Januari 24, 2025
Next Post
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

DPR Didesak Bentuk Pansus Mafia Migas

Polisi Sebut Uang Palsu Hasil Produksi Kampus UIN Alaudin Makassar untuk Pilkada

Uang Palsu Produksi UIN Alauddin Makassar Disebut Sudah Beredar Hingga ke Jawa

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Naik Drastis, Aktivis 98 Tuntut KPK Periksa Kekayaan Jokowi dan Keluarganya

DOB Bandar Negara Makin Matang, Kini Muncul lagi Kabupaten Cukuh Bandakh Lima

DOB Bandar Negara Makin Matang, Kini Muncul lagi Kabupaten Cukuh Bandakh Lima

DOB Bandar Negara Makin Matang, Kini Muncul lagi Kabupaten Cukuh Bandakh Lima

Pembentukan DOB Kabupaten Bandar Negara Harus Pertimbangkan Hal ini

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Langgar Netralitas di Pilkada, Kapolri Copot 4 Polisi

Kasus Pemerasan DWP!Tak Terima Dipecat, Eks Diresnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding

Januari 2, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU PBD Diaktifkan Kembali, Tahapan Pilkada di Pilgub Papua Barat Daya Berlanjut

November 21, 2024
Dua Opsi Herman-Edy dan Herman-Irfan jadi Manuver Usai Gagal Dapat Rekomendasi NasDem

Peta Dukungan Berubah, Pilgub Lampung Cenderung akan Diikuti 3 Kandidat

Agustus 3, 2024
Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Kemendagri Sebut 60 Persen BUMD di Indonesia Tak Sehat

Desember 22, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
  • Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In