InsidePolitik–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut keputusan pelantikan kepala daerah terpilih, diputuskan setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Rapat tersebut dijadwalkan pekan depan.
“Keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR,” ujar Tito.
Selain Kemendagri dan DPR, Tito menyebut rapat akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tito memastikan salah satu yang turut dibahas mengenai nasib kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU, Badan Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Rapat akan merumuskan terkait opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy mengatakan rapat membahas dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 atau menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh gugatan pilkada.
Opsi kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Dengan catatan, daerah tersebut tidak mengajukan gugatan di MK.