InsidePolitik–Jokowi minta DPR percepat pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah terlalu lama mandeg.
Jokowi bahkan membandingkan RUU Perampasan Aset dengan pembahasan RUU Pilkada yang dinilainya jauh lebih cepat bahkan hanya 7 jam.
Seruan itu Jokowi sampaikan ketika berbicara terkait keputusan cepat DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat.
“Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak,” kata Jokowi.
Jokowi pun mencontohkan RUU Perampasan Aset. Ia menilai calon beleid tersebut penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
“Misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR,” ujarnya.
Pemerintahan Presiden Jokowi sebelumnya telah mengirim Surat Presiden atau Surpres dan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas menjadi undang-undang bersama DPR pada awal Mei 2023.
Namun, berbulan-bulan kemudian, nasib RUU yang disebut akan jadi senjata tambahan pemberantasan korupsi di Indonesia itu tak kunjung selesai dibahas.
Pada November 2023, Menko Polhukam yang saat itu masih dijabat oleh Mahfud MD mengatakan draf RUU tersebut secara resmi dikirim pada 4 Mei 2023, dan masih belum ada respons dari DPR untuk melakukan pembahasan dari DPR.
Adapun RUU Perampasan Aset menjadi RUU usulan pemerintah yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 lewat rapat paripurna pada 30 Agustus 2022.