InsidePolitik–Dasco mengisyaratkan jika pengesahan RUU Pilkada bakal dilakukan oleh DPR periode 2024-2029.
“Mungkin akan di periode depan karena kita perlu penyempurnaan penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” kata Dasco.
Dasco menyampaikan, tak hanya revisi UU Pilkada, UU Pemilu juga masih perlu dilakukan penyempurnaan.
“Juga dengan undang-undang pemilu, undang-undang pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan karena itu kan ada gugatan parlemen threshold dari perludem yang perlu diakomodir yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan lambang batas parlemen karena memutuskan adalah open legal policy DPR,” tutur Dasco.
“Itu nanti kita akan laksanakan putusan MK untuk mengkaji seberapa sih sebenarnya yang pas untuk parlemen treshold untuk pemilu yang akan datang,” imbub Dasco.
Sebelumnya, Dasco menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Dia juga menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (27/8) pekan depan.
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada,” jelasnya.
Sebelumnya, Dasco membantah jika pembatalan pengesahan RUU Pilkada karena tekanan gelombang aksi rakyat.
Dasco beralasan RUU dibatalkan sejak pukul 10.00 WIB saat massa aksi di sekitar Gedung DPR RI belum ramai. Dasco membantah pembatalan pengesahan RUU Pilkada karena desakan demonstrasi.