INSIDE POLITIK-Fenomena elite lokal yang mulai membelot dari arah politik pusat semakin kentara dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan sikap ini tidak selalu diumumkan secara terbuka, tetapi tercermin dari manuver dukungan, sikap abu-abu, hingga pembangkangan halus terhadap instruksi partai atau koalisi nasional.
Apa yang dimaksud dengan elite lokal? Elite lokal merujuk pada aktor politik dan kekuasaan di tingkat daerah, seperti kepala daerah, pimpinan DPRD, tokoh partai daerah, hingga figur berpengaruh nonformal yang memiliki daya mobilisasi massa. Mereka berperan sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan realitas sosial di daerah.
Siapa elite lokal yang cenderung membelot? Pembelotan umumnya dilakukan oleh elite yang memiliki basis elektoral kuat dan tidak sepenuhnya bergantung pada dukungan pusat. Kepala daerah petahana, tokoh lokal dengan jejaring ekonomi, serta pimpinan partai daerah sering berada dalam posisi ini.
Kapan pembelotan mulai terlihat? Gejala ini biasanya menguat menjelang pemilu nasional atau pilkada serentak. Saat peta kekuatan politik nasional dianggap tidak stabil atau peluang kekuasaan berubah, elite lokal mulai melakukan kalkulasi ulang demi kelangsungan pengaruh mereka di daerah.
Di mana pembelotan elite lokal paling berdampak? Dampak paling terasa terjadi di daerah dengan jumlah pemilih besar atau wilayah strategis secara politik dan ekonomi. Di wilayah ini, sikap elite lokal dapat menentukan arah suara pemilih dan memengaruhi hasil pemilu secara signifikan.
Mengapa elite lokal memilih membelot? Ada beberapa faktor utama. Pertama, kepentingan elektoral. Elite lokal lebih sensitif terhadap aspirasi pemilih daerah dibanding loyalitas ideologis kepada pusat. Kedua, distribusi kekuasaan dan sumber daya yang dianggap tidak adil. Ketiga, ketidakpuasan terhadap kepemimpinan nasional atau arah kebijakan partai.
Faktor pragmatisme juga dominan. Politik lokal sering kali lebih cair dan transaksional. Ketika elite pusat gagal memberikan insentif politik atau perlindungan kekuasaan, elite lokal cenderung mencari alternatif yang lebih menguntungkan.
Bagaimana hukum memandang loyalitas elite politik? Dalam sistem demokrasi Indonesia, loyalitas politik tidak diatur secara mutlak oleh hukum negara. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, dalam konteks partai politik, loyalitas diatur secara internal. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan kewenangan kepada partai untuk mengatur disiplin anggota melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sanksi terhadap pembangkangan bersifat organisatoris, bukan pidana.
Untuk kepala daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah menjalankan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan semata garis partai. Artinya, secara hukum, kepala daerah memiliki ruang independensi dalam kebijakan, meski secara politik tetap terikat pada partai pengusung.
Pembelotan elite lokal sering dibaca sebagai tanda melemahnya kohesi partai. Ketika struktur pusat gagal mengakomodasi kepentingan daerah, loyalitas menjadi rapuh. Dalam jangka pendek, pembelotan dapat menguntungkan elite lokal. Namun dalam jangka panjang, fragmentasi ini berpotensi melemahkan institusionalisasi partai.
Dari sisi demokrasi, fenomena ini memiliki dua wajah. Di satu sisi, pembelotan bisa menjadi koreksi terhadap dominasi pusat yang tidak responsif. Di sisi lain, jika semata didorong kepentingan kekuasaan, pembelotan justru memperkuat politik oportunistik dan mengaburkan garis ideologi.
Pemilih sering kali menjadi penentu akhir. Ketika elite lokal membelot tetapi tetap dipercaya publik, legitimasi mereka menguat. Sebaliknya, jika pembelotan dipersepsikan sebagai pengkhianatan mandat, sanksi elektoral bisa muncul dalam bentuk kekalahan politik.
Media dan masyarakat sipil berperan penting dalam membaca dan mengawasi dinamika ini. Transparansi motif dan konsistensi sikap menjadi kunci agar publik tidak sekadar menjadi objek manuver elite.
Elite lokal yang mulai membelot adalah gejala dari politik yang semakin terdesentralisasi secara nyata, bukan hanya administratif. Fenomena ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak lagi sepenuhnya terkonsentrasi di pusat. Tantangannya adalah memastikan bahwa pergeseran loyalitas ini tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar kalkulasi kekuasaan jangka pendek.***



















