InsidePolitik—Dua caleg terpilih PKB untuk DPR RI menggugat Ketum PKB, Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua caleg yang menggugat Cak Imin tersebut yaitu Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf. Taufik Hidayat selaku kuasa hukum keduanya menyatakan gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh pemberhentian Ghufron dan Irsyad oleh Dewan Pimpinan Pusat PKB.
Taufik mengatakan kliennya diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota legislatif, padahal KPU telah menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat.
“Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029,” kata Taufik.
Taufik mengatakan pemberhentian terhadap kliennya merupakan tindakan yang semena-semena dan tidak punya dasar hukum yang jelas.
Adapun Sirodj dan Irsyad mengaku telah mendapat kabar bahwa mereka dicopot sebagai caleg terpilih oleh DPP PKB.
“Saya dapat informasi bahwa DPP telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Tapi sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian itu,” kata Sirodj melalui keterangan tertulis.
Sirodj merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan IV Jawa Timur dengan 88.094 peroleh suara.
Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Staquf Sirodj ini menempati posisi ketujuh di Dapil Jatim IV.
Dia adalah caleg PKB dari Dapil Jatim IV yang lolos ke parlemen bersama Rivqy Abdul Halim, anak Menteri Desa Abdul Halim
Sedangkan Muhammad Irsyad Yusuf dinyatakan terpilih setelah meraup 83.884 suara di Dapil Jatim II. Menempati posisi keempat, Irsyad merupakan salah satu politisi PKB yang lolos ke parlemen bersama Faisol Riza yang menempati posisi teratas di Dapil Jatim II dengan 214.779 perolehan suara.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, mengaku belum mendapatkan informasi resmi ihwal pemberhentian Sirodj dan Irsyad sebagai caleg terpilih.
Anik enggan memberikan keterangan karena menurutnya hal tersebut domain DPP PKB. Namun dia tidak membantah informasi ihwal pemberhentian tersebut.
“Secara formal (terkait pemberhentian itu) belum ada pembicaraan,” katanya saat dihubungi, Selasa, 17 September 2024.