InsidePolitik–Ketua DPR Puan Maharani memastikan DPR periode 2024-2029 akan menyusun UU RPJPN untuk cegah ambisi pribadi kepala negara dan kepala daerah.
Puan menjelaskan UU itu ke depan diharapkan agar setiap pemimpin mulai dari tingkat pusat hingga daerah tidak memiliki target atau visi masing-masing.
“Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025- 2045,” kata Puan.
Menurutnya, keberadaan undang-undang ini perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan.
“Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia,” katanya.
Menurut Puan, seluruh pemimpin di Indonesia secara kolektif mestinya memiliki keinginan bersama agar pembangunan terus berkelanjutan.
Perencanaan pembangunan, lanjutnya, harus memiliki arah dan tujuan bersama.
Pada kesempatan itu, Puan sekaligus memamerkan capain pengasahan UU di bawah pimpinannya.
Sejak 2019, kata dia, DPR telah mengesahkan total 126 RUU lewat pembahasan lintas alat kelengkapan dewan mulai dari Komisi hingga Badan Legislasi.
Sedangkan, di sisa masa sidang hingga Oktober mendatang, DPR juga tengah fokus untuk menyelesaikan 17 RUU yang lain.
“Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045,” ucap Puan.
UU RPJPN ini juga dinilai sebagai upaya Puan untuk mencegah agar kepala negara dan kepala daerah tak sekedar mementingkan visi misi pribadi untuk kepentingan tertentu.