InsidePolitik–Demi Kaesang, Baleg DPR tak akomodir putusan MK dalam hal batasan usia kandidat cagub-cawagub di pilkada.
Menanggapi hal ini, PDIP berbeda pandangan dan menegaskan akan menaati keputusan MK. PDIP sudah memiliki sikap soal keputusan Baleg yang mengabaikan keputusan MK soal revisi UU Pilkada.
“Sebab, setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat. Fraksi PDI Perjuangan DPR memastikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pasalnya, Baleg tak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membahas UU tersebut,” tulis PDIP dalam akun resmi PDIP di X @PDI_Perjuangan.
Sebelumnya, Baleg DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada pada rapat kerja di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Semua fraksi di DPR sepakat dengan revisi UU Pilkada kecuali fraksi PDIP yang menilai revisi UU Pilkada itu menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia cagub-cawagub dan syarat ambang batas pencalonan pilkada.
DPR dan pemerintah tidak mengakomodir putusan MK yang mengatur syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat penetapan pasangan terpilih.
DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Selain itu, DPR juga sepakat putusan terbaru MK soal ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen.
Sementara parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi atau 25 persen persen suara.
Upaya DPR tak mengakomodir putusan MK ini juga kental dengan indikasi upaya meloloskan putra Jokowi, Kaesang yang berencana maju di Pilkada Jateng.
Kaesang bahkan sudah memperoleh rekomendasi dari Gerindra untuk berpasangan dengan Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng.