InsidePolitik–Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar secara tegas menyatakan ketidakpercayaannya dengan KPU.
“Sebenarnya saya orang yang enggak percaya KPU,” kata Zainal kepada wartawan di depan Gedung MK.
“Dugaan saya dia (KPU) pasti menjalankan apa yang diangkat oleh DPR,” kata Zainal.
Dia mengatakan, sikap KPU berbeda ketika Putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang sebagai cawapres di Pilpres 2024.
“Kan beda banget KPU ketika Putusan 90 Gibran, dia (KPU) langsung keluarin (PKPU),” kata Zainal.
Sementara pada Putusan 60 dan 70 terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daeran dan umur kepala daerah, KPU tidak mengubah PKPU.
“Sekarang tiba-tiba enggak, bahkan berpikir mau konsultasi dulu ke DPR (Komisi II),” jelas Zainal.
Dia menyakini, KPU tidak akan berani untuk mengeluarkan PKPU terkait dengan Putusan 60 dan 70.
“Dugaan saya KPU tidak akan berani berbeda dari itu, makanya KPU pasti akan ambul melalui UU,” tandas Zainal.
Sementara itu, dalam konferensi persnya, KPU memastikan akan komitmen untuk menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya putusan nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang isinya terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, dan juga metode penghitungan syarat batas minimum usia calon kepala daerah (cakada).