InsidePolitik–Partai Buruh memastikan akan menyiapkan pasangan pasangan capres dan wapres sendiri, pasca putusan MK yang menghapus presidential threshold.
“Kami pastikan Partai Buruh akan mencalonkan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2020,” kata Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli.
Calon yang akan diusung berasal dari kader internal Partai Buruh. Hal itu akan diumumkan dalam rapat kerja nasional (rakernas) pada 10-12 Februari 2025.
Partai Buruh berterima kasih kepada hakim MK yang telah menghapus presidential threshold.
Mereka juga mengapresiasi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden 20%. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Mahkamah menilai dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon.