Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK akan Tetap Terima Permohonan Gugatan Pilkada Meski Lewati Batas Pendaftaran

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 13, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan akan tetap menerima permohonan gugatan hasil pilkada meski sudah melewati batas pendaftaran.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Namun, Suhartoyo menjelaskan gugatan yang didaftarkan lewat tenggat itu akan tetap ditelaah terlebih dahulu oleh Hakim Konstitusi untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil.

“Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12) malam.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan prinsip itu turut berlaku terhadap permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah melewati tenggat. “Tetap diterima,” ujar dia.

Di sisi lain, Suhartoyo menuturkan Mahkamah tidak akan menerima permohonan gugatan sengketa setelah meregistrasi seluruh permohonan.

Ia menjelaskan Mahkamah akan tetap menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember mendatang.

“Iya (Desember) sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan ya kita terima,” ujar dia.

Adapun pada Rabu (11/12) kemarin adalah hari terakhir untuk pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Sebab, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu. KPU Jakarta menyatakan perolehan suara Pramono-Rano unggul dan melebihi 50 persen.

Namun, hingga tenggat waktu pendaftaran ditutup tak ada permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang diajukan ke MK.

Batas tenggat itu mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

Previous Post

Bukan Puan, Megawati Siapkan Bintang Puspayoga sebagai Calon Penggantinya

Next Post

Pilkada Ulang 2025, Kemendagri Pastikan Kesiapan Pemda Bangka dan Pangkalpinang

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Pilkada Ulang 2025, Kemendagri Pastikan Kesiapan Pemda Bangka dan Pangkalpinang

Megawati Sebut Kapolri Takut Temui Dirinya:Mungkin Dia Gemeter

Megawati Siap Turun Tangan jika Hasto Ditangkap

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Ada 2 dari Papua Selatan, Ini Daftar 15 Hasil Pilgub yang Digugat di MK

Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Prabowo Ingatkan Kepala Daerah yang Terpilih di Pilkada 2024: Jangan Korupsi!

ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

TERUNGKAP!Putra Yati Pesek Sempat Ingin Hajar Miftah alias Taim

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Wakil Gubernur Lampung Dukung Pendidikan Berkualitas dalam Audiensi dengan STIKes Baitul Hikmah

Wakil Gubernur Lampung Dukung Pendidikan Berkualitas dalam Audiensi dengan STIKes Baitul Hikmah

April 16, 2025
MEMALUKAN!Terlibat Dalam Baleg RUU Pilkada, PKS Cari Muka di Demo Kawal Putusan MK

MEMALUKAN!PKS Pecat Kader Tersangka Kasus Asusila yang Dilantik Sebagai Anggota DPRD Singkawang

September 22, 2024
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat 1 Tahun setelah Kotak Kosong Menang

November 20, 2024
Nanda Indira – Antonius M. Ali: Siap Mengabdi dan Berjuang untuk Masyarakat Pesawaran

Nanda Indira – Antonius M. Ali: Siap Mengabdi dan Berjuang untuk Masyarakat Pesawaran

Maret 16, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In