Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mau Berkunjung ke IKN?Wajib Daftar di Aplikasi IKNOW

Meza Swastika by Meza Swastika
September 24, 2024
in Nasional
Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Lelang Proyek Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Dimulai Februari 2025

 

InsidePolitik—Pemerintah resmi memberlakukan penggunaan aplikasi IKNOW untuk masyarakat yang ingin berkunjung ke IKN.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Masyarakat umum dapat berkunjung ke IKN di Kaltim dan melihat Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara.

OIKN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah menyiapkan panduan kunjungan yang komprehensif.

Panduan ini dirancang untuk memastikan pengalaman kunjungan yang nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak.

Mengingat IKN saat ini masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban serta keselamatan, jumlah pengunjung maksimal 300 orang per hari.

Otorita IKN berharap kunjungan masyarakat umum dapat memberikan pengalaman yang membahagiakan, mempererat semangat kebersamaan, dan menumbuhkan kebanggaan terhadap pembangunan Nusantara.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) https://ikn.go.id/IKNOW-IOS atau

Pengunjung juga bisa mengakses panduan kunjungan pada tautan berikut: https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan, pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung perkembangan IKN sambil memastikan bahwa proses pembangunan tetap berjalan optimal.

“Panduan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam perjalanan pembangunan IKN,” kata Troy.

Selama kunjungan, masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku seperti menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul, dan menjaga kebersihan.

Kemudian, dilarang merokok, dilarang memasuki area yang bukan sebagai area berkunjung dan mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan.

Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan.

“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar,” tegas Troy.

Sementara dilansir dari pedoman kunjungan masyarakat umum ke IKN yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut aturan kunjungannya:

1 . Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN,

  1. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen,
  2. Pengunjung wajib memerhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya,
  3. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan),
  4. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN,
  5. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi,
  6. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan. Tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan di dalam bus dan seluruh wilayah IKN,
  7. Bawa air minum untuk memastikan Anda tetap terhidrasi selama kunjungan berlangsung,
  8. Bawa obat-obatan pribadi jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perawatan khusus,
  9. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan,
  10. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN,
  11. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung,
  12. Dilarang membawa minuman beralkohol,
  13. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam,
  14. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia,
  15. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN,
  16. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Techno House IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir, dan
  17. Dilarang menginjak rümput sepanjang area kunjungan.

 

Previous Post

Realisi Pendapatan Daerah di 15 Kabupaten/Kota di Lampung Tembus 32,2 Triliun

Next Post

Masuk Dalam Zona Merah, Cabup Nanda Indira Mau Tonjolkan Hal Positif di Pilkada Pesawaran

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Nanda jadi Rebutan Dua Kader Gerindra di Pilkada Pesawaran

Masuk Dalam Zona Merah, Cabup Nanda Indira Mau Tonjolkan Hal Positif di Pilkada Pesawaran

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Sebut Enam Jenis Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada

Cerita Aries Sandi Mau Disogok 25 M agar Tak Maju Pilkada Pesawaran

Aries Ancam Proses Hukum Pejabat yang Tak Netral di Pilkada Pesawaran

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Bawaslu Mesuji Inventarisir APK yang Langgar PKPU dan Perda

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Kemenkumham Lampung Siapkan 20 TPS Khusus di Lapas dan Rutan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada

Lebih Fokus ke Penghematan Anggaran, Kemendagri Tak Terpikir Bahas Pemekaran DOB

Desember 26, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Jaga Pesisir Pantai dari Sampah, Pj Gubernur Lampung Lakukan Aksi Bersih Pesisir

September 14, 2024
Bahlil Bisa Dimakzulkan, Ini Isi Gugatan Kader Golkar di Pengadilan

Bahlil Bisa Dimakzulkan, Ini Isi Gugatan Kader Golkar di Pengadilan

Agustus 25, 2024
Tokoh Lampung Bachtiar Basri Tutup Usia, Dunia Politik dan Seni Berduka

Tokoh Lampung Bachtiar Basri Tutup Usia, Dunia Politik dan Seni Berduka

Mei 15, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
  • Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In