InsidePolitik—Sebanyak 19 prajurit TNI AD mengundurkan diri dari dinas militer untuk maju di Pilkada 2024.
“Jumlah prajurit yang melaksanakan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan sejumlah 19 orang,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.
Wahyu tidak menjelaskan 19 prajurit tersebut maju di daerah mana saja. Ia hanya menyampaikan 19 orang itu terdiri dari 10 perwira dan sembilan bintara.
“Itu sudah mengajukan pensiun dini untuk maju di pilkada. Sudah keluar surat keputusannya, diberhentikan dengan hormat, diberikan hak pensiun, akhirnya mereka statusnya masyarakat sipil,” ujar dia.
UU Pilkada mengatur anggota TNI harus mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” demikian bunyi pasal tersebut.