InsidePolitik–Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya akan memantau proses sidang gugatan pilkada di MK.
Meski tidak melakukan pemetaan khusus. Yakni, dalam mengawasi jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024.
Mekanisme pemantauan MKMK saat sengketa hasil Pilkada 2024, sambungnya, akan sama dengan persidangan lainnya.
“Sekarang memantau kan tidak mesti hadir di sana (Gedung MK). Kita bisa memantau lewat livestreaming, online,” ujar Palguna.
Bagi Palguna, pemantauan lewat kanal yang tersedia memungkinkan MKMK bersikap proaktif dalam mengawasi jalannya persidangan PH-Pilkada 2024.
Ia menyebut, MKMK tidak akan pasif menunggu laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan hakim konstitusi.
“Jadi tidak semata-mata menunggu laporan. Kita proaktif seperti biasa. Itu yang kami lakukan selama ini,” jelasnya.
Palguna mengakui, sebagaimana PHPU dan PH-Pilpres, PH-Pilkada bakal lebih menarik perhatian publik ketimbang persidangan pengujian undang-undang sebagaimana yang biasa dilakukan MK.
Pasalnya, terdapat dua pihak yang akan “bertarung” dalam sengketa perselisihan hasil, yakni pemohon dan termohon.
“Beda dengan pengujian undang-undang, karena yang dimohonkan norma, lawannya adalah UU. Jadi tidak ada kepentingan yang bersifat individual dalam pengujian undang-undang,” pungkasnya.