InsidePolitik–KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Harun Masiku.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Lebih jauh Setyo menjelaskan , sebagian uang yang digunakan Harun untuk menyuap Wahyu bersumber dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” ungkapnya
Masih kata Setyo, suap itu diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. Hasto berupaya agar Harun bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.
Padahal, posisi Nazaruddin mestinya digantikan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Sementara, Harun yang memperoleh sekitar 5 ribu suara berasal dari dapil yang berbeda, yakni Sulawesi Selatan.
“Bahwa yang seharusnya memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas (alm) adalah Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” bebernya.
Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke MA pada 24 Juni 2019. Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan judicial review.
“Selain upaya-upaya tadi, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. Namun Riezky menolak,” ungkap Setyo.
Dalam kesempatan itu, Setyo menepis adanya politisasi di balik penetapan Hasto sebagai tersangka.
Menurutnya, langkah ini murni penegakan hukum. “Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.