InsidePolitik—KPK pastikan tetap proses hukum calon kepala daerah (cakada) yang terlibat tindak pidana korupsi.
“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK tidak akan mengganggu proses pemilihan yang berjalan.
“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Karna Suswandi hingga kini belum ditahan. Ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada tahun ini.
Keputusan KPK tersebut berbanding terbalik dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda seluruh proses hukum terhadap para peserta Pilkada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan proses hukum seperti agenda pemeriksaan baru akan kembali dilakukan setelah Pilkada rampung.
“(Penundaan proses hukum) masih berlaku sampai proses Pilkada selesai. Sama halnya seperti proses Pilpres dan Pileg kemarin,” kata Harli.