Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Protes Jokowi Soal Rancangan Perpres PKUB

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 18, 2024
in Nasional
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Soal Penunjukan Eks Buzzer Jokowi jadi Stafsus, KSP Ingatkan Menteri

 

InsidePolitik–Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan protes ke Jokowi untuk menolak Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).

BACA JUGA

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan

Mereka memprotes aturan diskriminatif soal Rancangan Perpres PKUB yang dibuat menjelang berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai presiden, pada 20 Oktober 2024.

Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil itu menilai raperpres itu diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan sehingga mendesak Jokowi untuk tidak menandatanganinya sebelum ada perbaikan.

“Surat kami kirim setelah kami buat petisi penolakan raperpres,” kata koordinator koalisi, Lola Marina Fernandez.

Koalisi, ujar Lola, menuntut pemerintah memastikan partisipasi publik dan jaminan kemerdekaan beragama maupun berkeyakinan dalam perumusan aturan itu sesuai konstitusi.

Petisi yang berisi tuntutan koalisi yang dirilis pada 3 Oktober 2024, di change.org, telah diikuti 1.129 orang.

Petisi memuat sejumlah poin dalam raperpres yang bisa menyulut konflik antar-umat beragama dan mendiskriminasi kelompok minoritas.

Data Setara Institute sepanjang 2023 menunjukkan terdapat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Angka itu naik dibandingkan Tahun 2022, yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan.

Dari seluruh pelanggaran tersebut, gangguan terhadap tempat ibadah melonjak dalam tujuh tahun terakhir. Sepanjang 2023 misalnya, terdapat 65 gangguan tempat ibadah dan 50 tempat ibadah pada 2022.

Dari 65 tempat ibadah yang mengalami gangguan pada 2023, sebanyak 40 gangguan menimpa gereja, 17 menimpa masjid, lima menyasar pura, dan tiga menimpa Vihara.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah memicu gangguan terhadap rumah ibadah. “Peraturan itu menyumbang kekerasan berbasis agama oleh aparat negara maupun antar-umat beragama,” kata dia.

Koalisi berharap raperpres tersebut memperbaiki situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun, aturan itu justru memperkuat pelanggaran kebebasan beragama maupun berkeyakinan.

Koalisi mencatat sejumlah pasal bermasalah dalam aturan tersebut. Contohnya pasal yang memuat syarat 90 pengguna rumah ibadah dan 60 dukungan masyarakat sekitar ketika hendak membangun rumah ibadah. Seharusnya aturan itu berpedoman pada Pasal 28 dan 29 Undang Undang Dasar serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Selain itu, aturan itu berisi batas waktu dalam pengurusan izin selama 30 hari yang merepotkan. Ketentuan lainnya adalah syarat mengajukan rumah ibadah sementara bukan rumah tinggal yang menyusahkan kelompok minoritas.

Lola juga menyebutkan raperpres disusun secara serampangan dan tidak melibatkan masyarakat sipil, termasuk penganut atau organisasi agama atau kepercayaan. Mereka kesulitan mengakses draf terbaru raperpres.

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi itu di antaranya Serikat Jurnalis untuk Keberagaman atau Sejuk, Sobat KBB, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI, SETARA Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Circle of Imagine Society atau Cis Timor, dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.

Selain itu, ada juga Pelita Padang, Task Force KBB, Aliansi Advokasi KBB Kaltim, AJI Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, KontraS Aceh, Human Rights Working Group (HRWG), dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia. Koalisi yang bergabung terus bertambah seiring dengan bertambahnya penolakan melalui surat terbuka itu.

Previous Post

Anaknya Maju Kembali di Pilbup Kediri, Pramono Anung Jawab Tudingan Soal Dinasti Politik

Next Post

Ikatan Dokter Surati Prabowo Terkait Penentuan Menteri Kesehatan

Related Posts

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan
Nasional

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Juni 28, 2025
Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan
Nasional

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan

Juni 24, 2025
Polres Tanggamus Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman
Nasional

Polres Tanggamus Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Maret 19, 2025
Bupati Lampung Barat Dorong Petugas Damkar untuk Lebih Sigap dan Profesional
Nasional

Bupati Lampung Barat Dorong Petugas Damkar untuk Lebih Sigap dan Profesional

Maret 12, 2025
Wabup Lampung Tengah Lantik Drs. Rusmadi, M.M. sebagai Pj Sekda: Dorong Birokrasi yang Efektif dan Responsif
Nasional

Wabup Lampung Tengah Lantik Drs. Rusmadi, M.M. sebagai Pj Sekda: Dorong Birokrasi yang Efektif dan Responsif

Maret 11, 2025
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan
Nasional

Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan

Maret 10, 2025
Next Post
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Ikatan Dokter Surati Prabowo Terkait Penentuan Menteri Kesehatan

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Selain TikTok, Bawaslu Gandeng Google untuk Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada

Sekprov Lampung Klarifikasi Buka Suara Soal Terima Tamu dari Tim Paslon Pilgub

Soal Netralitas ASN, Bawaslu Lampung Putuskan Fahrizal Darminto Tak Melanggar

Isma Yatun Dilantik Kembali sebagai Ketua BPK RI

Isma Yatun Dilantik Kembali sebagai Ketua BPK RI

PANJI NUGRAHA: PJ GUBERNUR HARUS TINDAK TEGAS KADIS PENDIDIKAN YANG MENYIMPANG DARI KEBIJAKAN

PANJI NUGRAHA: PJ GUBERNUR HARUS TINDAK TEGAS KADIS PENDIDIKAN YANG MENYIMPANG DARI KEBIJAKAN

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Perkara Karangan Bunga, BEM Fisip Unair Dibekukan, Begini Kronologinya

Perkara Karangan Bunga, BEM Fisip Unair Dibekukan, Begini Kronologinya

Oktober 28, 2024
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Didesak Perjelas Aturan Sanksi Pidana Bagi Anggota TNI/Polri yang Tidak Netral di Pilkada

Oktober 4, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Klaim Didukung Prabowo, Suprapto-Fuad Daftar ke KPU Mesuji

Agustus 30, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Termasuk Lampung, Makan Bergizi Gratis Serentak di 26 Provinsi Mulai Hari ini

Januari 6, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In