InsidePolitik–Koalisi obesitas, KIM Plus di Pilkada Jakarta terancam bubar menyusul terbitnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mengubah konstelasi politik, terutama di daerah-daerah.
KIM Plus dinilai tidak lagi punya taji setelah putusan MK ini, bahkan berpotensi bubar jalan.
Partai politik yang memenuhi syarat mengajukan calon dinilai bakal mengusung jagoannya sendiri.
“KIM tentu tidak bisa lagi mendominasi pilkada, terutama dalam menentukan calon. Superior KIM Plus dengan sendirinya akan runtuh. KIM mau tidak mau harus bersaing dengan partai lain dalam memilih calon yang dikehendaki rakyat di masing-masing daerah. Sudah tidak bisa lagi mengutak-atik sesukanya calon yang akan diusung tanpa melihat keinginan rakyat,” kata pengamat politik Jamiluddin Ritonga.
Pengamat politik yang juga dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Aditya Perdana, menilai putusan MK ini mengejutkan sekaligus mengubah peta politik di berbagai daerah.
Apalagi di gerbong KIM Plus, akan mendorong partai politik di dalamnya untuk mengusung sendiri calonnya di pilkada, tanpa harus menggenapkan ambang batas 20 persen.
“Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik,” kata Aditya dikutip dari Antara.
Menurut Aditya, putusan MK ini bukan hanya berdampak pada Anies Baswedan dan PDIP, tapi juga akan memberikan kesempatan bagi partai dan calon-calon lain untuk bisa mengajukan diri di pilkada.
Hasil putusan MK terkait perubahan ambang batas atau threshold calon kepala daerah turut menjadi perhatian Partai Golkar.
Termasuk kemungkinan adanya evaluasi untuk perubahan sosok yang diusung dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Doli mengatakan pihaknya akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk membahas hasil putusan MK tersebut.
“Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pascadari putusan MK ini seperti apa,” ujar Doli.
Sejauh ini, kata Doli, perubahan nama calon kepala daerah yang diusung pun kemungkinan bisa terjadi.
“Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri, gitu,” ucap Doli.
Doli mengatakan perubahan tidak hanya terjadi di Pilkada Jakarta 2024, namun di seluruh wilayah.
“Ya saya kira itu yang tadi saya katakan. Ini bukan hanya Jakarta. Hampir di semua tempat, provinsi, kabupaten, kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti,” ucap Doli.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin, menegaskan akan tetap bersama Partai Gerindra untuk menyukseskan pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan.
“Sudah saya sampaikan beberapa hari yang lalu, insyaallah PKB siap dan akan terus bersama Gerindra di pemerintahan dalam mensukseskan Pak Prabowo,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap untuk mengikuti putusan MK. Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengakui bakal ada perubahan besar pasca putusan MK.
“MK ini kita percayakan sebagai MK, sudah ada keputusan, ya ikutilah. Tinggal peraturan KPU-nya besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dengan pencalonan dalam waktu beberapa hari ini,” Aboe Bakar, Selasa, 20 Agustus 2024.
Aboe Bakar mengambil contoh, Sulawesi Tengah atau beberapa tempat lainnya juga bisa saja berubah. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui pasti perubahan seperti apa peta politik Pilkada Serentak 2024 yang pendaftarannya tinggal menghitung hari.
Meski demikian, Aboe Bakar menegaskan tidak ada perubahan pada Pilkada Jakarta. PKS sudah mantap mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
“Sudah selesai urusan, dalam politik enggak ada mundur ke belakang, sudah selesai,” tegas Aboe Bakar.