Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua MUI Protes Soal Larangan Berjilbab bagi Anggota Paskibraka

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 15, 2024
in Nasional
DPR RI Kecam BPIP Terkait Larangan Anggota Paskibraka Berjilbab

Komisi II DPR Cecar Kepala BPIP Soal Pelepasan Jilbab Paskibraka

InsidePolitik–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis protes keras terkait larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka.

Cholil juga mendesak supaya kabar larangan berjilbab bagi Paskibraka dihapus.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, Ia menyarankan sebaiknya para peserta Paskibraka perempuan yang awalnya berjilbab untuk pulang saja.

“Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024 yang berhijab untuk melepas jilbab.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada.

Itu pun, katanya, sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000.

“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan paskibraka dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian.

Ia menjelaskan penampilan anggota paskibraka yang lepas jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.

“Di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut, BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi,” ujarnya.

Dalam siaran pers yang diterima, Yudian mengatakan setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.

Surat itu, katanya, terdapat pula lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Dalam siaran pers itu, Yudian mengatakan sejak awal seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” sambungnya.

Dalam siaran pers yang sama dilampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka.

Pada gambar itu ada hanya ada dua sosok yakni paskibraka pria dan perempuan. Pada gambar paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut masalah pelepasan jilbab bagi anggota paskibraka baru pertama kali terjadi.

Wasekjen PP PPI Irwan Indra mengatakan sebelumnya pernah ada aturan soal pelepasan jilbab bagi anggota. Baik saat masih di bawah naungan Kemenpora dan beralih di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2022.

“Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan, mungkin teman-teman media juga pernah melihat di Youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (14/8).

 

Tags: bpipjilbabmuipaskibraka
Previous Post

Soal Larangan Berjilbab, BPIP Sebut Calon Anggota Paskibraka Sudah Tandatangani Surat Persetujuan

Next Post

Jokowi Tak Paksa ASN Pindah ke IKN di Bulan September 2024

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Jokowi Tak Paksa ASN Pindah ke IKN di Bulan September 2024

Jokowi Tak Paksa ASN Pindah ke IKN di Bulan September 2024

DPR RI Kecam BPIP Terkait Larangan Anggota Paskibraka Berjilbab

DPR RI Kecam BPIP Terkait Larangan Anggota Paskibraka Berjilbab

Megawati Sebut Kapolri Takut Temui Dirinya:Mungkin Dia Gemeter

Batal Pensiun dari Ketum PDIP, Megawati Sebut Ada Orang yang Hendak Mengambil PDIP

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Andika Perkasa Siap Maju di Pilgub Jateng

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Belum Tentukan Kandidat di Pilkada DKI, Hasto Sebut Ada yang Coba Atur Langkah PDIP

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Lampura Terpilih Resmi Dilantik

Masih Kurang 5, Pemprov Lampung Sudah Terima 10 Usulan AKD Kabupaten/Kota

Oktober 10, 2024

Inside Edisi 21 Mei 2025

Mei 21, 2025
Aksi Curanmor Sapi Digagalkan! Tekab 308 Kalianda Tangkap Pelaku dan Amankan Sapi Metal Rp12 Juta

Aksi Curanmor Sapi Digagalkan! Tekab 308 Kalianda Tangkap Pelaku dan Amankan Sapi Metal Rp12 Juta

Juni 21, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Fraksi Demokrat Menolak Jika Sembako Dikenakan PPN 12 Persen

Desember 24, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In