InsidePolitik–Hakim MK, Ridwan Mansyur diperiksa KPK, sejumlah pihak menyebut jika pemeriksaan hakim MK ini diduga terkait gugatan pilkada.
Namun Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan pemeriksaan Ridwan sama sekali tidak terkait dengan MK, atau sidang sengketa pilkada yang tengah berlangsung. Menurut dia, pemeriksaan tersebut murni terkait dengan status Ridwan sebagai hakim MK yang berasal dari Mahkamah Agung.
“Enggak ada kaitan dengan sidang di MK. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali. Minta satu jam itu. Mungkin ada kaitan beliau mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA,” kata Enny.
Enny juga membantah pemanggilan tersebut bernuansa politis dan berkaitan dengan perkara sengketa pilkada. Menurut dia, Ridwan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Saya kira semua sudah tahu, itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini. Mungkin beliau ada di situ, sebagai yang diminta keterangan sebagai saksi. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK,” katanya.
Dia juga memastikan pemanggilan hakim Ridwan tak akan mengganggu proses sidang sengketa pilkada yang tengah berlangsung.
Menurut Enny, panggilan terhadap Ridwan telah dilayangkan sepekan sebelumnya. Namun, Ridwan baru bisa memenuhinya karena jadwal pendahuluan sidang sengketa pilkada pilkada di panel 2 yang ikut dipimpin Ridwan selesai lebih dulu dari panel 1 dan 3.
“Sehigga beliau minta waktu sebelumnya bahwa hari ini memungkinkan karena sidang panel 2 sudah tidak lagi lagi,” katanya.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan bahwa Ridwan juga sudah melapor sebelum dimintai keterangan oleh KPK.
“Beliau [Ridwan Mansyur] sudah melapor kepada saya selaku ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Palguna, melansir Antara.
Palguna menjelaskan pemeriksaan KPK terhadap Ridwan dalam perkara mantan sekretaris MA itu bukan permintaan mendadak.
“Menurut keterangan beliau, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya. Namun, karena di MK masih sangat padat jadwalnya dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pilkada, penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar dia.