INSIDE POLITIK- Kekerasan kembali menimpa Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada 7 Agustus 2025. Peristiwa ini dipicu oleh upaya penggusuran tanah adat oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berujung pada luka berat di bagian leher seorang warga. Anak-anak dan pendamping masyarakat adat yang mencoba menghalau penggusuran juga mengalami kekerasan. Sejumlah rumah warga dirusak, sementara lahan pertanian dihancurkan oleh karyawan dan petugas keamanan perusahaan.
Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia (Gerbang Tani), Idham Arsyad, mengecam keras aksi brutal tersebut. “Sangat miris melihat peristiwa ini. Penggusuran yang disertai kekerasan terhadap masyarakat adat Natinggir di lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka harus kita kecam. Kami mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Menurut informasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KKSPM), tindakan ini menambah catatan pelanggaran yang dilakukan perusahaan milik Sukamto Tanoto tersebut. Saat ini, PT TPL menguasai 291.263 hektare lahan di Sumatera Utara atas nama Hutan Tanaman Industri. Kondisi ini memperdalam ketimpangan agraria dan memiskinkan masyarakat adat secara struktural.
Data mencatat, 23 komunitas adat di 12 kabupaten telah kehilangan tanah adat seluas 33.422,37 hektare. Akibatnya, 470 warga menjadi korban, dua orang meninggal, 208 dianiaya, dan 260 dikriminalisasi.
Idham Arsyad menilai penguasaan lahan yang masif oleh PT TPL dan penyingkiran masyarakat adat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. “Jika perusahaan dapat menguasai hutan begitu luas sementara masyarakat adat terusir, jelas amanat konstitusi telah dikhianati. Kekayaan alam seharusnya memakmurkan rakyat secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia meminta Kementerian Kehutanan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan hutan oleh PT TPL dan memulihkan hak-hak masyarakat adat. “Negara berkewajiban mengakui, melindungi, dan menegakkan hak-hak masyarakat adat yang telah berkontribusi besar bagi keutuhan NKRI,” pungkas Idham.***