InsidePolitik—Eks Ketua KPU Ilham Saputra mendesak KPU RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pilkada di perguruan tinggi dengan membentuk peraturan KPU (PKPU) dan aturan teknis lainnya.
Diketahui, putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut serta hadir tanpa atribut kampanye.
Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
“Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada,” kata Ilham.
Menurut Ilham, setelah membuat Peraturan, KPU harus melakukan sosialisasi kepada komisi pemilihan di tiap provinsi dan kabupaten. pihak kampus, peserta pilkada, dan masyarakat.
“Saya khawatir kalau tidak disosialisasi dengan baik. Akan ada pemahaman putusan MK berbeda satu sama lain,” ujar Ilham.
Dalam kesempatan yang sama, pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini, mengatakan, putusan MK itu perlu diikuti PKPU tentang kampanye dalam perguruan tinggi.
Peraturan itu harus memastikan hadirnya kampanye berorientasi politik dan dialektika gagasan.
Titi menilai perguruan tinggi merupakan wadah tepat untuk menguji visi-misi dan program pasangan calon.
Kampus juga menjadi tempat mengupas tuntas program pasangan calon. Di sisi lain, pihak perguruan tinggi harus memberikan kesempatan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon. Selain itu, pihak perguruan tinggi tidak boleh melakukan politik praktis.