INSIDE POLITIK— Kemandirian ekonomi rakyat kembali menjadi sorotan dalam forum publik yang digelar Gerbang Tani, Rabu (30/7/2025) lewat Gerbang Tani Talk Series I bertema “Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat.” Digelar secara daring via Zoom, diskusi ini menegaskan bahwa koperasi, pengelolaan data presisi, dan teknologi pertanian adalah kunci nyata transformasi ekonomi berbasis rakyat.
Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad, dalam sambutannya menekankan bahwa Pasal 33 bukan sekadar dokumen konstitusi, tapi arah perjuangan ekonomi yang harus diwujudkan.
“Gerakan membumikan Pasal 33 adalah panggilan sejarah. Kita butuh konsolidasi kekuatan rakyat—petani, nelayan, buruh, UMKM—agar tidak terus-menerus menjadi korban sistem ekonomi yang timpang,” tegas Idham.
Diskusi tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, yang menyoroti pentingnya data produksi dan teknologi pascapanen. Ia menilai bahwa saat ini Indonesia memiliki infrastruktur data yang belum dimanfaatkan maksimal.
“Tantangannya bukan cuma soal teknologi, tapi akses. Produksi rakyat perlu berbasis pada data presisi agar berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Faisol.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan pentingnya koperasi sebagai instrumen politik ekonomi rakyat, bukan hanya sekadar badan usaha.
“Koperasi harus kembali ke roh utamanya: alat perjuangan rakyat untuk berdaulat secara ekonomi. Pasal 33 akan hampa tanpa penguatan koperasi di desa-desa,” katanya.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM M. Riza A. Damanik menambahkan bahwa UMKM berbasis komunitas adalah tumpuan kebangkitan ekonomi bangsa. Ia menegaskan bahwa negara tak cukup menjadi fasilitator.
“Negara harus jadi penggerak utama. Ekosistem lokal harus hidup, dari pasar rakyat, koperasi, sampai digitalisasi. Ini bukan soal bantuan semata, tapi keberpihakan jangka panjang,” ujarnya.
Diskusi ini menunjukkan bahwa transformasi ekonomi rakyat harus dimulai dari fondasi: koperasi kuat, teknologi tepat guna, dan kebijakan yang berpihak. Tanpa itu, Pasal 33 hanya akan menjadi pasal mati dalam lembaran konstitusi.***