InsidePolitik–Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan langkah preventif untuk memastikan kepala desa dan perangkat desa bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengatakan upaya preventif ini bertujuan menciptakan pilkada yang aman, tertib, dan demokratis.
“Kemendagri terakhir baru saja tanggal 10 Oktober yang lalu mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa,” kata La Ode.
Adapun surat tersebut berisi imbauan kepada seluruh daerah yang memiliki desa agar bisa memastikan kepala desa dan perangkat desa lainnya bersikap netral pada Pilkada 2024.
Dia juga mengungkapkan Kemendagri terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa supaya memahami larangan yang berlaku selama pilkada.
“Saya kira ini menjadi langkah-langkah upaya preventif kami sebagaimana tadi yang disampaikan oleh Pak Ketua Bawaslu bahwa pembinaan pengawasan kepada jajaran pemerintahan desa, perangkat desa di dalam termasuk ini,” ujarnya.
“Ini terus kita lakukan pemantauan dan monitoring evaluasi bersama dengan rekan-rekan pemerintah daerah,” ujar dia menambahkan.
Kemendagri juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Bawaslu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memastikan netralitas di tingkat pemerintahan desa tetap terjaga.
Dia menilai kolaborasi lintas instansi ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan memperkecil potensi pelanggaran netralitas kepala desa.
“Ini yang terus kami lakukan di setiap pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota sampai dengan ke tingkat desa mengingatkan beberapa regulasi kebijakan aturan terkait dengan netralitas,” tutur La Ode.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye.
“Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara,” ujar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.