InsidePolitik–Meski sebanyak 403 dukungan fiktif dicoret KPU Jakarta, namun KPU Jakarta tetap mengesahkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam pleno Selasa (20/8/2024).
“Kami dari KPU DKI telah menetapkan paslon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun tadi ada saran perbaikan dari Bawaslu, sudah kami tindak lanjuti,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari dalam rapat pleno, Selasa (20/8) dini hari.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, meski KPU sudah menetapkan jumlah dukungan terhadap Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif.
Bawaslu tetap akan memproses adanya dugaan pencatutan KTP warga untuk syarat Dharma-Kun.
“Sekalipun KPU sudah menetapkan SK memenuhi syarat, terkait laporan yang masuk ke Bawaslu akan tetap kita proses sesuai perundang undangan yang berlaku,” kata Reki.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan pihaknya terbuka dengan masukan dari Bawaslu, bahkan rapat diselingi dengan skors hingga 3 kali.
“Nanti ke depan efek dari itu, kami juga mengubah berita acara 334 sebagai berita acara baru sebagai tindak lanjut masukan dari Bawaslu DKI Jakarta,” kata Wahyu.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif. KPU DKI Jakarta juga telah melakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 diketahui harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga.
Pencalonan Dharma Pongrekun- Kun Wardana menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, KPU Jakarta mengklaim telah membersihkan atau mengeliminasi 403 data NIK yang dicatut sebagai pendukung pasangan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada DKI Jakarta.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan 403 itu berdasarkan saran rekomendasi dari Bawaslu.
“403 data berstatus memenuhi syarat (MS), sehingga dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya, 677.468 jiwa, dilakukan pengurangan 403,” kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8).
Namun demikian, total dukungan warga yang berhasil dikumpulkan Dharma-Kun tetap lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta.
Dharma-Kun mendapat data dukungan 677.065 jiwa. Adapun syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta jalur independen/nonpartai yakni 618.968 jiwa.
“Sehingga total data di berita acara rekapitulasi akhir hasil verif faktual pasca tindaklanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan,” ujarnya.
Dody menyebut KPU sebelumnya sudah melakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali. Dia meyakini para verifikator sudah menjalankan tugas sesuai ketentuannya.
KPU DKI mengklaim, setiap turun ke lapangan untuk memverifikasi dukungan warga, pihaknya juga selalu meminta jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan melekat.
Meski demikian, Dody tak menutup ruang untuk memproses lebih lanjut jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya.
“Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran, ya silakan. Nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jajaran kami di bawah,” ujarnya.