INSIDE POLITIK – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rabu (20/8/2025), di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Utara yang telah diajukan sebelumnya. Dalam pemaparannya, Bupati Hamartoni menekankan pentingnya RTRW sebagai landasan strategis bagi pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional. Ia menegaskan bahwa perencanaan tata ruang yang matang dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan lahan, meminimalkan konflik penggunaan lahan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang seimbang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat dibuka resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan diisi dengan diskusi mendalam, penyampaian masukan, serta sinkronisasi kebijakan antar kementerian, lembaga, dan badan terkait.
Bupati Hamartoni berharap melalui koordinasi lintas sektor ini, Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Utara dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah. Penetapan RTRW yang komprehensif diharapkan menjadi pedoman bagi pengelolaan ruang wilayah, pembangunan infrastruktur, hingga penataan pemukiman yang lebih baik di masa mendatang.
Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mengedepankan perencanaan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan dalam setiap proses pembangunan daerah.***