INSIDE POLITIK – Polemik soal keadilan dalam penerimaan murid baru kembali mencuat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, melalui Kepala Dinas yang baru menjabat, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili kini mengutamakan nilai akademik, bukan lagi jarak rumah ke sekolah.
Pernyataan ini merespons langsung keluhan sejumlah orang tua murid, terutama terkait kasus yang mencuat di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang berdomisili hanya 50 meter dari sekolah gagal diterima, sementara yang jaraknya lebih jauh justru lolos seleksi.
“Kami memahami kebingungan dan kekecewaan para orang tua. Perubahan sistem ini bertujuan mengatasi kecurangan domisili dan memberi ruang adil bagi siswa berprestasi, meskipun rumahnya tidak dekat,” ujar Thomas saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Nilai Akademik Jadi Prioritas Utama
Thomas menjelaskan bahwa perubahan sistem ini mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur peralihan dari sistem PPDB ke SPMB. Dalam skema terbaru untuk jenjang SMA, jalur domisili tak lagi mengutamakan kedekatan geografis.
Urutan seleksi ditentukan berdasarkan:
- Nilai akademik (60% nilai rapor + 40% indeks sekolah)
- Jarak tempat tinggal
- Usia calon murid
- Waktu pendaftaran
“Faktor domisili kini hanya menjadi penentu jika ada kesamaan nilai antar peserta. Ini berbeda dari pemahaman umum sebelumnya, di mana kedekatan rumah otomatis menjadi keunggulan,” jelas Thomas.
Tujuan Kebijakan: Keadilan dan Pemerataan Akses
Menurut Thomas, sistem zonasi lama memang memiliki niat baik untuk pemerataan pendidikan, namun sering dimanfaatkan dengan cara curang, seperti manipulasi data domisili. Oleh karena itu, sistem baru ini mencoba menyeimbangkan akses geografis dan kualitas akademik.
“Zonasi dulu menciptakan stigma sekolah favorit dan non-favorit. SPMB mendorong siswa berprestasi mendapat peluang, sekaligus menjaga integritas sistem,” tambahnya.
Respon terhadap Polemik dan Janji Evaluasi
Thomas mengakui perubahan ini membawa dampak psikologis dan strategi finansial bagi orang tua yang sebelumnya sudah membeli atau menyewa rumah dekat sekolah unggulan.
“Kami tidak akan tutup mata. Keluhan dari masyarakat akan kami bawa langsung ke Kementerian agar ada evaluasi atau penyempurnaan,” tegasnya.
Formulasi Jalur SPMB 2025 yang Perlu Dipahami:
- Jalur Prestasi (SMA Reguler)
Prioritas:- Hasil pembobotan nilai
- Jarak ke sekolah
- Jalur Domisili (SMA)
Prioritas:- Nilai akademik
- Jarak ke sekolah
- Usia
- Jalur Afirmasi
Prioritas:- Jarak ke sekolah
- 25% kuota untuk keluarga tidak mampu
- 5% kuota untuk disabilitas (jika tidak terpenuhi, dialihkan)
- Jalur Mutasi
Untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas, dengan syarat surat penugasan dan keterangan domisili maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Untuk jenjang SMK, aturan berbeda tetap diberlakukan: prioritas jarak tetap digunakan dengan kuota 15%.***