Sikap KPU Lamtim yang sebelumnya menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan menimbulkan pertanyaan. Apalagi, alasan penolakan yang dijadikan dasar oleh KPU Lamtim pun tak substantif. Muncul pula dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu.
InsidePolitik-—Selepas melengkapi berkas di KPU Lamtim, raut wajah Dawam Rahardjo terus sumringah. Sesekali, ia asyik berjoget bersama pasangannya, Ketut Erawan di atas mobil yang mengantar mereka.
Tiap kali mendengar teriakan namanya, Dawam spontan berjoget, sembari terus menebar senyum ke para pendukungnya.
Anggota KPU Lampung Timur, Wanhari memastikan KPU Lamtim akan menerima pasangan Dawam-Ketut. Namun, menurutnya, pasangan Dawam-Ketut datang bukan untuk mendaftar lagi, tapi melakukan perbaikan berkas yang sudah diserahkan sebelumnya.
“Pasangan Dawam-Ketut datang bukan untuk mendaftar, tapi untuk melakukan perbaikan berkas yang sudah didaftarkan sebelumnya. Dan, sesuai surat edaran KPU terbaru, kita akan menerima pendaftaran mereka,” tutur Wanhari, seusai menerima pasangan Dawam-Ketut, Kamis (12/9/2024).
Keterangan Wanhari ini menegaskan bahwa KPU Lamtim akhirnya ‘tunduk’ pada Surat Edaran KPU RI Nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan Satu Pasangan Calon, yang dibuat beberapa jam pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Komisi II DPR dan Kemendagri, tanggal 11 September 2024 kemarin.
Dengan diterimanya pendaftaran pasangan Dawam-Ketut ini pula, PDIP akan mencabut semua gugatan terhadap KPU Lamtim.
Ketua DPC PDIP Lamtim, Ali Johan Arief yang ikut mengantarkan pasangan Dawam-Ketut, memastikan akan mencabut gugatan yang sebelumnya mereka sampaikan ke Bawaslu Lamtim, termasuk ke Komnas HAM.
“Kami akan mencabut gugatan sebelumnya di Bawaslu, karena KPU Lampung Timur sudah menerima pendaftaran pasangan Dawam-Ketut,” kata Ali Johan Arief.
Sehari sebelumnya, tanggal 11 September 2024, PDIP dan Dawam-Ketut serta KPU Lamtim sudah sempat menjalani mediasi yang dilakukan Bawaslu Lamtim.
Yang menarik, Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah memastikan bahwa Bawaslu Lampung Timur akan tetap melakukan kajian terkait sikap KPU Lamtim sebelumnya yang menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
“Meski kuasa hukum pasangan Dawam-Ketut sudah mencabut semua gugatan, namun kami tetap melakukan kajian terhadap keputusan KPU Lamtim yang menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut,” kata Lailatul Khoiriyah yang dihubungi melalui ponselnya, Jum’at (13/9/2024).
Ia juga memberi kesempatan kepada masyarakat jika mengetahui adanya indikasi lain dibalik penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Lamtim, sepanjang didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Indikasi Pelanggaran Administrasi
Sikap Bawaslu Lamtim yang membuka peluang kepada masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Lamtim ini, kemudian direspon oleh Feri Pradana.
Tokoh pemuda Lampung Timur ini menilai, isi surat edaran KPU nomor 2038 ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjanganya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU.
Sedangkan di Lampung Timur pasangan Dawam-Ketut sudah menerima, dengan dibuktikan adanya surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu Lamtim.
“Artinya, surat KPU 2038 itu tidak berlaku di Lampung Timur,” papar Feri yang juga mantan anggota Panwascam Mataram Baru, Jumat(13/9).
Menurutnya, jelas-jelas KPU Lamtim telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, serta dinyatakan tidak lengkap dengan mengacu PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Penolakan dan pengembalian berkas itu berdasarkan PKPU, sedangkan surat edaran terbaru dari KPU hanya berdasarkan rapat dengar pendapat antara KPU dan anggota DPR RI, dimana hierarkinya?. Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa mengubah dan menabrak aturan,” tegas Feri.
Belum Tuntas
Selain itu, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung, Indra Jaya juga melihat persoalan Pilkada Lamtim tak lantas selesai dengan diterimanya pendaftaran pasangan Dawam-Ketut semata.
Sementara hal lain di balik alasan sikap KPU Lamtim menolak pendaftaran Dawam-Ketut sebelumnya, perlu juga diusut secara tuntas.
“Apakah dengan diterimanya pendaftaran Dawam-Ketut membuat permasalahan demokrasi di Pilkada Lamtim selesai dengan sendirinya?. Tentu tidak sesederhana itu, ada hal penting yang perlu diusut secara tuntas terkait indikasi netralitas KPU Lamtim di Pilkada Serentak ini, karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU Lamtim harus bersikap netral dan profesional, dan ini adalah prinsip yang harus ditaati oleh penyelenggara pemilu,” kata Indra Jaya.
Indra melihat sikap KPU Lamtim yang menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut terkesan bertentangan dengan upaya KPU RI yang berusaha meminimalisir adanya calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, agar proses demokrasi bisa berjalan.
“Ini baru tahapan pendaftaran, masih ada tahapan pilkada lainnya yang menuntut profesionalitas dan netralitas KPU sebagai penyelenggara. Jangan sampai ada preseden lagi dalam tahapan pilkada yang akhirnya merusak demokrasi di Lampung Timur, hanya karena sikap ketidakprofesionalan penyelenggara pemilunya,” terang Indra.
Sikap KPU Lamtim yang sebelumnya menolak pendaftaran Dawam-Ketut memang mengundang pertanyaan dan cenderung punya tendensi kepentingan tertentu.
Begal Demokrasi
Anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Yusdianto bahkan menyebut sikap KPU Lamtim menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut sebagai sikap yang mengada-ada. Ia bahkan menyarankan agar keputusan KPU Lamtim menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut sebelumnya dilaporkan ke DKPP sebagai indikasi pelanggaran.
Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unila ini menyebut KPU Lamtim tak ubahnya sebagai begal demokrasi karena alasan penolakan yang dianggap terlalu dipaksakan oleh KPU Lamtim.
Yusdianto menilai praktik demokrasi di Pilkada Lamtim sudah melenceng terlalu jauh mulai dari sejak upaya monopoli dukungan parpol dengan membentuk koalisi gemuk agar Pilkada Lamtim digiring hanya melawan kotak kosong, hingga sikap penyelenggara pemilu yang menghambat hak politik setiap orang untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
“Ini begal demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Masalah di Lamtim ini amat kompleks. Dari hulu hingga hilir sudah terkondisikan, dampaknya masyarakat yang dirugikan,” terang Yusdianto.
Pelanggaran HAM
Senada dengan Yusdianto, Wakil Direktur YLBHI Bandar Lampung, Cik Ali bahkan menyebut KPU Lamtim telah menodai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia.
Cik Ali menilai, KPU Lamtim sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan adil kepada semua pasangan calon.
“Tidak dibenarkan dan dibolehkan menghalang-halangi hanya karena persoalan teknis yang cenderung mengada-ada,” kata Cik Ali.
Setiap warga negara, terang Cik Ali, dijamin haknya oleh konstitusi sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dan Pasal 43 Ayat ke-1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Karenanya, Cik Ali menilai selayaknya Bawaslu mengusut permasalahan ini hingga tuntas dan melaporkan ke DKPP, karena tindakan KPU Lamtim ini dianggap sebagai upaya pembangkangan terhadap KPU RI, yang telah membuka ruang kepada paslon lain dengan memperpanjang masa pendaftaran khususnya bagi daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
“Sikap KPU Lamtim ini wajib diusut dan diproses sampai DKPP RI, supaya kejadian serupa tidak terulang diberbagai wilayah ke depannya, hingga demokrasi bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis semacam ini,” kata Cik Ali lagi.