InsidePolitik–Kuasa hukum Nanda Indira Bastian dan Antonius, Ahmad Handoko mengaku punya alat bukti baru sehingga ia meyakini bakal memenangkan gugatan di MK terhadap indikasi pelanggaran administrasi.
Selain itu, Ahmad Handoko juga mengaku bersyukur gugatan ini diregistrasi oleh MK
“Alhamdulillah, kita bersyukur laporan gugatan kita di resgestrasi oleh MK. Meskipun bukan masalah PHP dan kita optimis menang,” ujar Handoko.
Dia melanjutkan, di bebarapa daerah, keputusan MK, mendiskualifikasi calon karena tidak memenuhi pesyaratan pendaftaran calon
“Kami sudah menemukan alat bukti alat atau fakta baru yang nantinya akan disampaikan pada sidang di MK,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Pesawaran mengaku sudah menyiapkan 6 orang pengacara menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/25) besok.
“Insya Allah nanti ada enam orang pengacara yang akan kita di sidang sengketa pilkada Pesawaran di MK, tanggal 9 Januari 2025 pukul 13.00 WIB,” kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Fery menjelaskan KPU Pesawaran telah menerima pemberitahuan dari MK terkait agenda sidang sengketa Pilkada Pesawaran berbarengan dari pemberitahuan secara resmi dari KPU RI, Senin (6/1/25) sekitar pukul 18.11 WIB
‘Kita sudah terima secara resmi jadwal sidang dari KPU RI dan MK, datangnya berbarengan diterima berbentuk surat via email sekitar pukul 18.11 WIB, “jelasnya.
Dia menabahkan, dengan barang bukti yang mereka miliki dan dia optimis bisa memenangkan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Pesawaran di MK.
“Berdasarkan bukti bukti yang kami punya, berharap kepada hakim MK dapat melihat dan memutuskan yang seadil-adilnya,” ujarnya.