Rabu, November 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, November 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat di Balik Pengelolaan Dana PI 10%?

Melda by Melda
November 4, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat di Balik Pengelolaan Dana PI 10%?

INSIDE POLITIK– Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat jajaran pimpinan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Lampung. Publik mulai mempertanyakan apakah benar ada unsur *Mens Rea* — niat jahat — dalam kasus yang menimpa komisaris dan dua direksi perusahaan daerah tersebut, ataukah mereka sekadar menjadi korban dari sistem pengelolaan yang belum jelas secara hukum dan administratif.

Ketiga pejabat PT LEB itu kini ditahan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Namun, sebagian kalangan menilai bahwa penetapan tersebut perlu ditinjau secara lebih mendalam, terutama terkait aspek niat dan tanggung jawab hukum dalam kapasitas mereka sebagai pengelola badan usaha milik daerah.

BACA JUGA

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia

Sebagaimana diketahui, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan BUMD yang mendapat mandat untuk mengelola Dana *Participating Interest* (PI) 10% dari kegiatan usaha migas, sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan forum tertinggi dalam tata kelola perseroan. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, gaji, pembagian laba kepada daerah, dan dana cadangan pengembangan usaha — seluruhnya berdasarkan arahan dan mandat RUPS.

Namun di sinilah persoalan muncul. Jika semua keputusan dan alokasi dana dilakukan berdasarkan RUPS, mengapa justru direksi dan komisaris yang dijadikan tersangka? Bukankah RUPS adalah otoritas tertinggi yang disahkan oleh pemegang saham — dalam hal ini PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh — selaku induk dari PT LEB?

Pertanyaan publik pun berkembang: apakah mungkin direksi dan komisaris PT LEB bertindak tanpa dasar hukum, atau sebenarnya mereka menjalankan keputusan resmi dari pemegang saham yang justru tidak melaksanakan kewajibannya? Ada dugaan bahwa PT LJU dan PDAM Way Guruh tidak menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana mestinya, sehingga beban operasional dan tanggung jawab teknis jatuh kepada pengurus PT LEB. Jika benar demikian, muncul dilema hukum baru — apakah tindakan karena keterpaksaan dan kekosongan regulasi bisa dianggap memiliki unsur niat jahat (*Mens Rea*)?

Ahli hukum tata negara dan korporasi di Lampung, dalam beberapa diskusi publik, menilai bahwa persoalan *Mens Rea* menjadi kunci utama dalam membedakan antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi. “Jika unsur niat tidak terbukti, maka kasus ini bisa masuk ranah kesalahan manajerial, bukan pidana,” ungkap seorang pengamat hukum dari Universitas Lampung.

Kasus ini menjadi semakin menarik karena ada tiga BUMD lain di Indonesia yang juga mengelola dana PI 10%, namun tidak terjerat persoalan hukum serupa. Beberapa pengamat menduga, perbedaan terletak pada mekanisme akuntabilitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, BUMD induk, serta unit pengelola PI. Di sejumlah daerah, pelaporan keuangan dan audit dilakukan lebih transparan dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) atau pihak independen.

“Transparansi dan sinergi antar lembaga menjadi faktor utama yang membedakan. Kalau koordinasi antar-BUMD dan pemerintah daerah lemah, potensi salah tafsir hukum jadi tinggi,” ujar seorang aktivis antikorupsi Lampung.

Selain itu, publik juga menyoroti bahwa regulasi nasional mengenai pengelolaan dana PI 10% masih memiliki banyak celah abu-abu. Beberapa daerah bahkan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian ESDM dan Kemendagri agar pengelolaan dana ini tidak tumpang tindih dengan regulasi keuangan daerah. Hal ini membuka ruang bagi kesalahan prosedural yang bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum.

Kasus PT LEB dinilai menjadi momentum penting untuk memperjelas arah kebijakan pengelolaan dana bagi hasil migas di daerah. Pemerintah Provinsi Lampung dan lembaga terkait diharapkan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar sistem tata kelola BUMD dapat diperbaiki — baik dari segi manajemen, transparansi, maupun regulasi hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah bijak aparat penegak hukum dalam menilai perkara ini secara objektif. Apakah benar ada niat jahat di balik kebijakan yang diambil, ataukah ini sekadar akibat dari ketidakjelasan tata kelola antara lembaga induk dan unit pengelola? Jawabannya akan menentukan arah keadilan sekaligus masa depan pengelolaan migas di daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD LampungDana PI 10 PersenHukum Korporasi LampungKasus Korupsi DaerahKorupsi PT LEBmens reaParticipating Interest MigasPDAM Way GuruhPT Lampung Jasa UtamaTata Kelola BUMD
Previous Post

Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025, Jadi Ajang Lahirnya Juara Dunia Baru

Next Post

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan

Related Posts

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor
Daerah

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

November 5, 2025
Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025, Jadi Ajang Lahirnya Juara Dunia Baru
Daerah

KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia

November 5, 2025
Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu
Daerah

Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu

November 5, 2025
Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga
Daerah

Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

November 4, 2025
Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan
Daerah

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan

November 4, 2025
Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025, Jadi Ajang Lahirnya Juara Dunia Baru
Daerah

Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025, Jadi Ajang Lahirnya Juara Dunia Baru

November 4, 2025
Next Post
Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan

Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu

Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu

Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025, Jadi Ajang Lahirnya Juara Dunia Baru

KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Arinal Tegaskan Dirinya Gubernur 2 Periode

Oktober 6, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Terungkap Jumlah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran ada 44

September 11, 2024
Pemprov Lampung dan Unila Teken MoU: Dorong Pembangunan Daerah Berbasis Ilmu, Riset, dan Inovasi

Pemprov Lampung dan Unila Teken MoU: Dorong Pembangunan Daerah Berbasis Ilmu, Riset, dan Inovasi

Juli 22, 2025
Ini Daftar 72 TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Dinamika Politik 2024 Lahirkan 3 Golongan Penguasa Baru

Januari 2, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor
  • KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia
  • Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu
  • Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In