SAMUDERA NEWS – Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus kini ramai diperbincangkan, khususnya terkait syarat usia peserta yang dianggap melampaui batas maksimal.
Dalam seleksi ini, delapan peserta mengikuti tahap uji kompetensi (Ukom) yang dilaksanakan mulai 31 Oktober hingga 2 November 2024. Namun, diketahui beberapa di antaranya berusia lebih dari 56 tahun saat dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP, Fredy, mengklarifikasi bahwa usia peserta memang bisa lebih dari 56 tahun sesuai aturan khusus.
“Terkait aturan ini, bisa dikonfirmasi ke BKD. Untuk jabatan eselon II B, usia boleh hingga 58 tahun,” ujar Fredy, Senin, 4 November 2024.
Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum yang mengizinkan usia di atas 56 tahun, Fredy menyarankan wartawan untuk menghubungi BKPSDM Tanggamus. “Ada aturannya, tapi saya lupa detailnya. Silakan konfirmasi ke BKD,” ujarnya.
Fredy juga menepis tudingan bahwa pansel melanggar aturan, dengan mengacu pada proses seleksi serupa di Pemkab Tulangbawang yang mengizinkan peserta hingga usia 58 tahun. “Di Tulangbawang, jabatan staf ahli maksimal 58 tahun. Kami pastikan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Sejumlah peserta berusia di atas 56 tahun yang lolos administrasi antara lain Suadi (lahir 20 Desember 1967), Arpin (lahir 1 September 1968), dan Catur Agus Dewanto (lahir 11 Agustus 1968). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023, batas usia maksimal untuk pengangkatan JPTP Sekda kabupaten/kota adalah 56 tahun.
Meski demikian, pansel tetap memasukkan peserta di atas usia tersebut dengan dasar aturan internal. Dalam pengumuman No. 01/PU/PANSEL-SELTER/TGMS/10/2024, syarat usia tertulis sebagai berikut:
1. Bagi calon Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, usia maksimal adalah 56 tahun pada saat pelantikan.
2. Bagi calon JPTP, usia maksimal adalah 58 tahun dengan syarat tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) saat dilantik.
Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menilai batas usia ini seharusnya mengikuti peraturan yang ada. “Jika usia melebihi 56 tahun meski memenuhi syarat lainnya, tetap tidak bisa,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan tanpa penambahan syarat yang tidak jelas dasarnya.
Lebih lanjut, Rifandy menyebut penetapan pejabat yang usianya melebihi 56 tahun berisiko menimbulkan gugatan. “Kalau ada keputusan di luar ketentuan, bisa saja digugat,” tambahnya.
Sebagai informasi, seluruh delapan peserta yang mengikuti seleksi telah lolos tahapan administrasi. Berikut delapan nama peserta yang memenuhi syarat berkas berdasarkan pengumuman Nomor 02.PU/PANSEL-SELTER/TGMS/2024:
1. Dr. Ir. Andi Wijaya, ST, MM, MAP – 93,75
2. Dr. H. Desyadi, SH, MH – 93,75
3. Ir. Suaidi, MM – 87,50
4. Arpin, SPd, MM – 81,25
5. Catur Agus Dewanto, SP – 81,25
6. Gigih Rudiansyah, SE – 81,25
7. Kemas Amin Yusfi, ST, MM – 81,25
8. Yespi Cory, SH, MM – 81,25
Kedelapan peserta akan menjalani uji kompetensi di Sumedang, Jawa Barat, dengan hasil yang rencananya diumumkan pada 6 November 2024.