INSIDE POLITIK – Sejumlah tokoh masyarakat di Lampung Utara mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten setempat untuk segera menindak tegas perusahaan-perusahaan yang masih melakukan aktivitas di wilayah tanah ulayat masyarakat tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Hal ini terkait HGU atas lahan seluas 2.400 hektare di wilayah Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara, yang menurut data LSM Kota LADA, diterbitkan dengan prosedur yang dianggap cacat hukum.
Menurut laporan masyarakat, HGU tersebut semula diterbitkan dengan sejumlah kesepakatan formal yang harus dipenuhi oleh perusahaan setelah memperoleh izin, namun hingga kini perusahaan-perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajiban yang disepakati. Kesepakatan ini termasuk perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban lain yang seharusnya dijalankan sesuai aturan hukum dan undang-undang. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tetap mengambil keuntungan dari tanah ulayat tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2019. Pemerintah daerah pun tidak memperpanjang izin tersebut, namun sejumlah perusahaan tetap melanjutkan kegiatan tanam tumbuh seolah mereka memiliki hak untuk mengatur wilayah tersebut secara sepihak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, karena praktik tersebut dinilai melanggar aturan resmi dan merugikan warga lokal yang memiliki hak atas tanah ulayat.
Ansori Sabak, tokoh masyarakat yang akrab dipanggil Bang An, menyampaikan bahwa perwakilan DPRD sebelumnya telah menggelar hearing dengan masyarakat terkait masalah ini. Ia menekankan, jika perusahaan tetap beraktivitas tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, masyarakat bisa terprovokasi untuk mengambil tindakan sendiri, yang berpotensi memicu konflik horizontal di wilayah tersebut.
“Kami sangat mengharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan ini. Jangan biarkan aktivitas mereka merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan di Lampung Utara. Tindakan tegas perlu dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah ulayat mereka,” ujar Ansori.
Masyarakat juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi mengenai status izin perusahaan serta pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tanah ulayat. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik ilegal, memperkuat tata kelola sumber daya alam, dan menjaga keamanan serta ketertiban di daerah.***